KriminalitasSumatera Barat

Satreskrim Polres Payakumbuh Amankan Ratusan Kardus Rokok Ilegal di Sikabu

78
×

Satreskrim Polres Payakumbuh Amankan Ratusan Kardus Rokok Ilegal di Sikabu

Sebarkan artikel ini
rokok ilegal
Tim Cheetah Polres Payakumbuh mengamankan ratusan kardus rokok ilegal berbagai merek di Jorong Sikabu, Nagari Tanjung Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota.

MJNews.id – Ratusan kardus rokok ilegal berbagai merek berhasil diamankan oleh tim Cheetah Polres Payakumbuh di Jorong Sikabu, Nagari Tanjung Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota.

Rokok ilegal itu diamankan Tim Cheetah yang langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP. M. Rosidi, Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres Payakumbuh, AKBP. Alex Prawira melalui Kasat Reskrim, AKP. M. Rosidi SH.Sik, menyebutkan, terungkapnya penimbunan rokok ilegal itu setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Tak menunggu lama, Tim Cheetah Satreskrim Polres Payakumbuh bergerak cepat dan mengamankan rokok yang tidak memiliki pita cukai itu.

“Berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh didapati informasi adanya rumah yang bertempat di Jorong Sikabu Padang Panjang, Kenagarian Tanjung Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota yang dijadikan tempat penimbunan rokok ilegal,” kata Kapolres Payakumbuh, AKBP. Alex Prawira melalui Kasat Reskrim, AKP. M. Rosidi Sh.Sik, Jumat (12/2/2021) pagi di Mapolres Payakumbuh saat jumpa pers.

AKP. M. Rosidi juga menambahkan, rumah tempat penimbunan rokok tersebut dihuni oleh KS (28) dan disimpan di ruangan tamu rumah itu. Kepada penyidik, KS menyebutkan bahwa rokok itu dititipkan oleh kemenakannya berinisial A dan merupakan rokok dari I.Dari Keterangan Pemilik rumah kepada Team cheetah Baru kali ini Melakukan, namun kasus ini akan terus di lakukan penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim.

Dari hasil tangkapan tersebut terdapat 305 Karton besar Rokok ilegal, Dalam Jumlah bungkus 152.500 ,dan hitungan batang menjadi 3.050.000 batang. Jumlah nominal barang tersebut di perkiraan sekitar Rp3.095.750.000,- dan negara berpotensi dirugikan sebesar 1.715.213.250,” jelasnya.

(yay)

Kami Hadir di Google News