KriminalitasSumatera Barat

Jadi Korban Penipuan di Padang, Kolektor Batu Akik Rugi Rp 11 Miliar

124
×

Jadi Korban Penipuan di Padang, Kolektor Batu Akik Rugi Rp 11 Miliar

Sebarkan artikel ini
Iptu Admaroza
Kapolsek Batang Anai, Iptu Admaroza.

MJNews.id – Pemilik 700 koleksi batu akik berkelas internasional senilai Rp 11 miliar, Sri Rahayu yang datang dari Jakarta jadi korban penipuan oleh seorang kolektor sesampai di Kota Padang. 

Sebanyak 700 buah lebih koleksi batu akik tersebut telah dilengkapi cincin yang terbuat dari beragam jenis bahan logam mulia, bahkan sudah disertifikatkan dan sudah pernah menang di ajang lomba internasional. 

Namun, jika sang penipu menjualnya pada pembeli yang sekiranya ikut pula melombakannya di ajang pameran batu akik bersertifikat, maka akan ketahuan nanti bukanlah pemiliknya, saat ini pula penipu yang menjual batu akik akan ketahuan. Koleksi batu Sri Rahayu digondol oleh penipu yang diduga bernama Handoyo.

Sesuai info yang diperoleh awak media ini saat menghubungi Kapolsek Batang Anai, Polres Padang Pariaman, Iptu Admaroza via ponselnya, Senin 26 April 2021, membenarkan hal ini bahwa korban penipuan pemilik koleksi batu permata batu akik Sri Rahayu sedang memberikan keterangan kepada jajaran Mapolsek Batang Anai.

Kapolsek Admaroza membeberkan kronologinya, kejadian bermula pada hari Minggu 25 April 2021 sekira pukul 10.30 WIB, di depan rumah makan Denai Saiyo Korong Kasai, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, saat pelapor korban penipuan Sri Rahayu dari Jakarta menuju Padang dengan menumpang pesawat Batik Air, sesampainya di terminal BIM pelapor bernama Sri Rahayu telah ditunggu oleh sopir dengan mobil Toyota Sigra warna merah Nopol BA 1148 QJ.

“Sebelum berangkat dari Jakarta pelapor sudah diberitahukan oleh a/n. Handoyo bahwa akan dijemput mobil tersebut. Sesampainya di rumah makan Denai Saiyo saat pelapor berbuka, pelapor ditinggal oleh sopir tersebut tanpa pemberitahuan, padahal di dalam mobil ada tas koper milik pelapor di mana tersimpan bermacam batu akik sebanyak 700 buah,” ungkap Kapolsek. 

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 11 miliar dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Batang Anai untuk diproses secara hukum yang berlaku di Republik Indonesia,” pungkas Kapolsek Iptu Admaroza.

(Obral Caniago)

Kami Hadir di Google News