PolitikSumatera Barat

Putusan MK Gerindra, Ketua DPRD Pasaman Barat Langgar AD/ART Partai

65
×

Putusan MK Gerindra, Ketua DPRD Pasaman Barat Langgar AD/ART Partai

Sebarkan artikel ini
logo partai gerindra

MJNews.id – Majelis Kehormatan Partai Gerindra memutuskan Ketua DPRD Pasaman Barat (Pasbar) yang juga Ketua DPC Gerindra, Parisal Hafni bersalah melanggar AD/ART Partai Gerindra. Parisal dinyatakan bersalah setelah diklarifikasi pada pekan lalu.

“Dan telah kita ambil keputusan bahwa yang pertama, Majelis Kehormatan Partai menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam hal ini Ketua DPC Partai Gerindra Pasaman Barat Parisal Hafni bersalah melanggar AD ART Partai,” tegas Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, dalam keterangan tertulis, Senin 26 April 2021.

Majelis Kehormatan Partai Gerindra juga mengusulkan kepada Ketua Dewan Pembina, Ketua Umum serta Sekjen DPP Partai Gerindra untuk memberhentikan Parisal Hafni dari Ketua DPC Partai Gerindra Pasaman Barat.

“Dan yang ketiga, Majelis Kehormatan Partai merekomendasikan Ketua Dewan Pembina, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra untuk mencopot yang bersangkutan dari Ketua DPRD Pasaman Barat sebagaimana dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Majelis Kehormatan Partai Gerindra pada sidang ini dipimpin oleh Sekretaris MKP Gerindra M Maulana Bungaran dan para anggota MKP Gerindra yakni Hendarsam Marantoko, Suhono, Sultra Dewi dan Rendhy Sesunan.

Sidang ini juga dihadiri Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar, Andre Rosiade. Andre dipanggil untuk memberikan keterangan terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Parisal Hafni.

“Saya pada hari senin ini diperiksa oleh Majelis Kehormatan Partai Gerindra dan juga telah mengikuti sidang. Saya dipanggil sebagai Ketua DPD Gerindra Sumatera Barat untuk dimintai keterangannya dan diminta untuk mendengarkan pembacaan keputusan terhadap permasalahan yang dialami Ketua DPC Gerindra Pasaman Barat di DPP Partai Gerindra,” kata Andre dikutip detikcom.

Andre menjelaskan bahwa Majelis Kehormatan Partai Gerindra telah memutuskan Parisal Hafni dianggap telah melanggar kode etik dan aturan partai.

“Dan hari ini Majelis Kehormatan Partai Gerindra juga telah memberikan keputusan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dialami oleh saudara PH selaku Ketua DPC Partai Gerindra Pasaman Barat dan juga Ketua DPRD Pasaman Barat,” ungkap Andre.

Sebelumnya, Ketua DPRD Pasaman Barat, yang juga merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Pasaman Barat, Parisal Hafni digerebek warga ketika berduaan dengan staf perempuan di kantor DPC Gerindra Pasaman Barat, Senin 19 April 2021 malam. Mereka diduga berbuat mesum karena berduaan di kantor tersebut malam hari dengan lampu tengah kantor dalam keadaan mati.

Parisal Hafni sebelumnya membantah berbuat mesum. Ia menyebut dirinya bersama staf perempuan di kantor DPC Gerindra Pasaman Barat untuk mengerjakan tugas partai yang sangat mendesak. 

Dihubungi tadi malam, Parisal mengatakan akan melakukan banding terhadap putusan Mahkamah Partai Gerindra, yang memutuskan bahwa ia melanggar AD/ART partai. 

Dirinya akan menunggu keputusan Dewan Pembina Partai, Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal Gerindra. “Tapi jika keputusan DPP menerima keputusan Mahkamah Partai, dan saya di-PAW maka saya akan PTUN kan” katanya. 

Sebab, pada saat sidang mahkamah partai dia sudah menjelaskan setiap kasus yang dituduhkan padanya. Dan semua jelas, tidak terbukti. 

Parisal juga mengatakan, di sidang mahkamah partai pada Jumat hingga sekitar pukul 15.00 WIB, kemudian pada pukul 16.00 WIB dia sudah langsung menghadap Sekjen Gerindra. Melaporkan hasil jalannya sidang di mahkamah partai.

“Jadi saya sifatnya sekarang menunggu keputusan Ketua Umum Gerindra dan Sekjen. Sebab keputusan yang sebenarnya berasal dari mereka,” ujarnya.

(dik)

Kami Hadir di Google News