BeritaPolitik

Tak Lolos ke Parlemen, Ade Irfan Pulungan Minta Fungsionaris PPP segera Lakukan Pembahasan Internal

88
×

Tak Lolos ke Parlemen, Ade Irfan Pulungan Minta Fungsionaris PPP segera Lakukan Pembahasan Internal

Sebarkan artikel ini
Ketua Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ade Irfan Pulungan
Ketua Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ade Irfan Pulungan. (f/ist)

Mjnews.id – Ketua Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ade Irfan Pulungan mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka atas terpilihnya sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 berdasarkan hasil rekapitulasi suara penghitungan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diumumkan pada Rabu (20/3/2024) kemarin dalam hasil rapat pleno.

Dengan terpilihnya Prabowo-Gibran sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden 2024 hingga 2029, Ade Irfan meminta kepada seluruh fungsionaris Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP untuk menghormati seluruh penetapan resmi KPU yang menyatakan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih di Pilpres 2024.

Dan tentunya berbeda dengan dukungan yang diberikan partai berlambang Ka’bah itu kepada pasangan calon (Paslon) Nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pilpres 2024.

Oleh karenanya, Ade Irfan meminta dicermati dan dikaji ulang terkait kebijakan Partai yang telah berbeda dengan aspirasi konstituen dan pemilih PPP, atas kebijakan yang telah diambil oleh Plt. Ketua Umum PPP bersama fungsionaris DPP PPP terkait dukungan kepada Capres-Cawapres nomor urut Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud yang tidak mendapat dukungan dan tidak sejalan dengan aspirasi konstituen, para kader dan simpatisan pada tingkat akar rumput yang menginginkan mendukung pasangan calon 02 Prabowo-Gibran.

Oleh sebab itu, dukungan PPP kepada Paslon 03, di pilpres 2024 terhadap capres-cawapres tidak mampu mendongkrak suara di pemilihan legislatif (Pileg) baik DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten atau Kota.

Dengan demikian, mengakibatkan suara partai anjlok dan tak kolos ke parlemen karena tidak melebihi ambang batas 4 persen.

Atas dasar hal tersebut, PPP akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan (permohonan) ke Mahkamah Konstitusi (MK), agar perhitungan suara PPP ditingkat TPS, yang hilang entah kemana atau diduga diambil oleh partai lain.

Sesuai dengan perhitungan internal PPP masih mendapatkan suara di atas 4 persen dan melebihi ambang batas lolos masuk ke parlemen.

“Saya meminta untuk dicermati ulang kebijakan di internal PPP dan keputusan keputusan Plt Ketua Umum Mardiono yang tentunya berdampak merugikan Partai,” kata Ade Irfan saat dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu 23 Maret 2024.

Kami Hadir di Google News