KriminalitasSumatera Barat

Polsek Kinali Amankan Pencuri Laptop Kantor Walinagari Persiapan VI Koto Selatan

76
×

Polsek Kinali Amankan Pencuri Laptop Kantor Walinagari Persiapan VI Koto Selatan

Sebarkan artikel ini
pelaku pencurian dengan pemberatan Ija
Tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan Ija, beserta barang bukti.

PASAMAN BARAT, MJNews.id – Unit Reskrim Polsek Kinali menangkap Jawarisman, panggilan Ija (31 tahun), warga Sungai Balai Jorong VI Koto Selatan, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, seorang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) satu set laptop.

“Setelah dapat informasi berada di Jorong Langgam langsung dilakukan penyergapannya,” kata Kapolsek Kinali, AKP Defrizal, S.H., M.H, Kamis 27 Mei 2021.

Ia menyampaikan, pelaku Ija ditetapkan sebagai tersangka yang melakukan curat pada hari Minggu tanggal 25 April 2021 sekira pukul 01.00 WIB berupa satu set komputer layar monitor LG, CPU Acer dan Printer Epson milik kantor Walinagari Persiapan VI Koto Selatan di Jorong VI Koto Selatan, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali,” sebutnya.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, aksi pencurian tersangka dengan cara memanjat, merusak ventilasi belakang kantor walinagari persiapan dan langsung masuk ke dalam kantor walinagari kemudian tersangka langsung mengambil satu set komputer yang terletak di meja kerja kantor walinagari.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah),” sebutnya.

Atas kejadian curat tersebut, Tim Reskrim melakukan penindakan upaya paksa penangkapan berdasarkan Surat Penangkapan Nomor : SP. KAP / 18 / V / 2021 / Reskrim, tgl 27 Mei 2021.

Dari penyidikan, Polisi mengetahui keberadaan tersangka, kemudian personil Reskrim polsek Kinali berhasil menemukan keberadaan tersangka yang sedang berada di Pasar Durian Kilangan Jorong Langgam Kinali dan selanjutnya personil Reskrim Polsek Kinali langsung melakukan penangkapan di terhadap tersangka.

”Personil Reskrim Polsek Kinali yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kinali Aiptu Novri Yardi, SH, Pada hari Kamis 27 Mei 2021 sekira pukul 14.00 WIB telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap terduga sebagai tersangka, Ija, tanpa perlawanan,” katanya.

Dalam penangkapan tersebut, personil berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit CPU merek SPC warna Hitam milik satu unit keyboard, satu unit Printer merek Epson.

“Sedangkan barang bukti yang lainnya masih dalam pencarian berupa satu unit Layar Monitor merek LG, pada tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 Ke – 3e Ke – 5e Jo Pasal 362 KUHP,” tegas Defrizal.

(fs) 

Kami Hadir di Google News