KriminalitasSumatera Barat

Polres Lima Puluh Kota Tangkap Seorang Pencuri Sawit di Lahan PTPN VI

94
×

Polres Lima Puluh Kota Tangkap Seorang Pencuri Sawit di Lahan PTPN VI

Sebarkan artikel ini
Polres Lima Puluh Kota Tangkap Seorang Pencuri Sawit
Polres Lima Puluh Kota Tangkap Seorang Pencuri Sawit di Lahan PTPN VI.

LIMA PULUH KOTA, MJNews.ID – Kapolres Lima Puluh Kota, AKBP Trisno Eko Santoso, S.IK melalui Waka Polres Kompol Russirwan dalam pers rilis kepada media, Jumat 11 Juni 2021 pagi menerangkan bahwa jajaran Polres Lima Puluh Kota telah berhasil menangkap dan mengamankan seorang terduga pelaku pencurian sawit di lahan PTPN VI Gunuang Malintang.

“Sat Reskrim Polres 50 pada hari Kamis tanggal 10 Juni 2021 pukul 19.30 WIB telah melakukan penangkapan terhadap tersangka, DA laki-laki (38 tahun) seorang Wiraswasta beralamat di Jorong Koto Mesjid Kenagarian Gunuang Malintang Kecamatan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota,” terang Kompol Russirwan.

Dasar Penangkapan, diterangkan Kompol Russirwan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/60/VI/2021/SPKT/POLRES50KOTA/POLDA SUMBAR, tanggal 10 Juni 2021. Kemudian Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/58.a/VI/Res.1.8./2021, tanggal 10 Juni 2021 serta Surat Perintah Penangkapan Nomor :SP.Kap/27/VI/Res.1.8./2021, tanggal 10 Juni 2021.

Kemudian dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp.Sita /17/VI/RES 1.8./2021, tanggal 10 Juni 2021.

Kronologisnya, tersangka DA melakukan perkara Tindak Pidana “Pencurian” sebanyak 1.530 Kg buah sawit milik PTP Nusantara VI yang terjadi pada hari Kamis tanggal 10 Juni 2021 sekira pukul 04.30 WIB, bertempat di PTP Nusantara VI tepatnya di Jorong Lubuak Ameh, Kenagarian Gunuang Malintang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) angka ke-4 KUH Pidana.

“Terhadap Pelaku setelah diserahkan oleh pihak keamaan PTP Nusantara VI dilakukan pemeriksaan oleh Unit I Pidum, dan setelah pemeriksaan dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” terang Kasat Reskrim.

“Kemudian dari keterangan tersangka telah dilakukan penyitaan terhadap 1.530 Kg buah sawit dan 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi jenis Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BA 9877 CU,” ulasnya.

Adapun personil yang dilibatkan yakni Aipda Bainur, SH, Bripka Deded Nasirwan, Brigadir Eko Lesmana, Brigadir Nono Firnando, SH, Brigadir Refliza Putra, Briptu Roy Adi Putra Haloho, Briptu Beri Pratama Vide, Bripda Rudi Julia Candra dan Bripda Gayus Ricardo Siahaan.

“Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres 50 Kota untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim AKP Mulyadi.

(rls/yud) 

Kami Hadir di Google News