KriminalitasSumatera Barat

Diduga Miliki Ganja, Tersangka Ditangkap di Simpang Flamboyan, Satu Orang Kabur

113
×

Diduga Miliki Ganja, Tersangka Ditangkap di Simpang Flamboyan, Satu Orang Kabur

Sebarkan artikel ini
Tersangka Ditangkap di Simpang Flamboyan
Warga berkumpul di TKP penangkapan.

PASAMAN BARAT, MJNews.ID – Seorang terduga pemilik ganja ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat di Simpang Flamboyan, Sabtu 12 Juni 2021 sore. Polisi mengamankan satu paket dari tangan tersangka.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi, melalui Kasat Res Narkoba Polres Pasbar, Iptu Eri Yanto menyebutkan, tersangka ditangkap di Simpang Flamboyan, Jorong Kapar Timur, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat. Tersangka Sandra (30), pedagang, warga Simpang Tiga Bedeng, Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat.

“Selain mengamankan pelaku dan barang bukti, kami juga telah memeriksa dua saksi,” kata Eri Yanto.

Barang bukti yang diamankan satu paket sedang narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam putih.

Dijelaskan Eri Yanto, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkotika jenis ganja di Jorong Kapar Timur, Nagari Kapa. Informasi itu ditindaklanjuti, Sabtu 12 Juni 2021. 

Tim Opsnal Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan. Tim kemudian mengamankan Sandra. Dia diduga sedang menguasai diduga narkotika jenis ganja kering.

“Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan melakukan penyelidikan terhadap seorang yang bernama ND,” kata Kasat Narkoba.

Tapi, ND berjasil kabur dari kejaran petugas. ND diduga menjadi pemasok ganja ke Sandra. Ketika dicari di rumahnya, ND tidak ditemukan. Diduga ND mengetahui tentang kejadian penangkapan tersebut sehingga dia melarikan diri.

“Selanjutnya Sandra dan barang bukti dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan selanjutnya,” kata Eri Yanto.

(lk/wyu) 

Kami Hadir di Google News