KriminalitasSumatera Barat

Usai Nonton Film Bokep, Lelaki Paruh Baya Warga Panyalaian Ini Garap Bocah 10 Tahun

212
×

Usai Nonton Film Bokep, Lelaki Paruh Baya Warga Panyalaian Ini Garap Bocah 10 Tahun

Sebarkan artikel ini
SF, 42 tahun ditangkap polisi dalam kasus pelecehan bocah berusia 10 tahun yang terjadi di Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar
SF, 42 tahun ditangkap polisi dalam kasus pelecehan bocah berusia 10 tahun yang terjadi di Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar. (syamsoedarman)

Padang Panjang, Mjnews.id – Jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang menangkap lelaki paruh baya berinisial “SF” 42 tahun yang diduga melecehkan gadis kecil, LH, 10 tahun. Antara SF dan LH masih ada hubungan kekeluargaan.

Berawal ketika suatu sore LH bersama teman-temannya bermain di halaman rumah pelaku. 

SF memanggil LH dan mengajaknya masuk ke dalam rumah serta diiming-imingi uang Rp2.000 serta dipinjamkan handphone.

Gadis kecil yang masih lugu itu menuruti saja kemauan SF ketika diajak masuk ke kamar. Di dalam kamar itulah terjadi pelecehan tersebut. 

Tanpa sepengetahuan pelaku, perbuatan bejad itu sempat diintip sejumlah bocah teman bermain LH. Salah seorang teman LH kemudian melaporkan kepada neneknya bahwa SF dan LH main “duyung-duyungan” dalam kamar.

SF yang penduduk Nagari Penyalaian, Kecamatan X, Kabupaten Tanah Datar itu ditangkap tanpa perlawanan Kamis sore (14/1/2021) di rumah kediamannya di Nagari Penyalaian. 

Peristiwa pelecehan itu terjadi 7 Desember 2020. Mungkin karena malu, pihak keluarga baru melaporkan kasus tersebut beberapa pekan kemudian.

Kepada penyidik SF mengakui segala perbuatannya. “Saya khilaf pak. Kebiasaan saya sering nonton film bokep (porno) lewat telepon seluler,” katanya. 

Kapolres Padang Panjang melalui Kasatreskrim Iptu Ferliyanto, Jumat (15/1/2021) di Mapolres Padang Panjang membenarkan pihaknya sedang menangani kasus asusila terhadap gadis di bawah umur tersebut.

Karena perbuatannya, SF diancam pasal 82 ayat 1 junto UU Nomor 17 Tahun 2016 serta UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lelaki yang belum pernah menikah itu kini meringkuk di balik jeruji besi.

(syam)

Kami Hadir di Google News