HukumPendidikanSumatera Barat

Pimpinan Perguruan Diniyyah Puteri Laporkan Akun Medsos ke Polisi

75
×

Pimpinan Perguruan Diniyyah Puteri Laporkan Akun Medsos ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Pimpinan Perguruan Diniyyah Puteri Laporkan Akun Medsos ke Polisi
Pimpinan Diniyyah Putri Kota Padang Panjang, Fauziah Fauzan didampingi Kuasa Hukum Fadhilah Tsani saat memberi keterangan kepada pers, terkait dugaan pencemaran nama baiknya yang dilakukan pengguna medsos. (musriadi mursanif)
mjnews.id – Merasa nama baiknya diserang lewat media sosial (medsos), Pimpinan Perguruan Diniyyah Puteri Kota Padang Panjang, Fauziah Fauzan El-Muhammady, melaporkan pemilik akun Facebook (FB) Hendra Saputra ke polisi.
Pengaduan itu sudah masuk ke Mapolres Padang Panjang, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor B/30/VII/2020/Res Padang Panjang. Laporan itu dilengkapi satu lembar print out postingan FB Hendra Saputra di Padang Panjang Online (PPO), dan lima lembar print out komentar netizen atas postingan itu.
Dalam keterangan persnya, Jumat (17/7/2020) malam, Fauziah didampingi Kuasa Hukum Fadhila Tsani menyatakan, pihaknya sudah mendatangi Mapolres Padang Panjang untuk menyampaikan pengaduan.
“Pemilik akun Facebook Hendra Saputra patut diduga beriktikad tidak baik dan menyerang nama baik Perguruan Diniyyah Puteri Padang Panjang, dengan cara memposting kabar bohong alias hoaks di grup Padang Panjang Online (PPO). Ketika kita upayakan klarifikasi, akun itu langsung menghilang,” sebut Fadhilah.
Fadhilah menjelaskan, postingan pemilik akun Hendra Saputra di grup FB Padang Panjang Online itu terpantau pada 13 Juli 2020 sekira pukul 23.19 WIB. Apa yang ditulis akun Hendra Saputra di grup itu, spontan mengundang berbagai komentar dari netizen, sehingga pihak Diniyyah Puteri merasa diserang dan menduga perbuatan itu untuk merusak nama baik Diniyyah Puteri.
Dalam postingannya, Hendra mengesankan dirinya adalah salah seorang orang tua santri yang berdomisili di Jakarta.
“Sebegitunyakah Yayasan Diniyah Putri sekarang? Yg membatalkan pihak Diniyah Putri dengan alasan bla…bla…kenapa duit kami yg dipotong setengah? Seharusnya ente yg mengganti dan bayar masuk mahal di SMP Pesantren Diniyah mencapai 30 jt, karna alasan Jakarta zona merah anak dicancel masuk asrama…pihak sekolah cuma balikin uang setengahnya. Masuk akalkah?” Begitu bunyi postingan tersebut.
Menurut Fauziah, mendapat cercaan seperti itu, pihaknya langsung menelusuri informasi, termasuk melakukan koordinasi dengan jajaran internal dan para wali santri baru.
“Tidak ada yang namanya Hendra Saputra tercatat sebagai wali santri atau orang tua siswa baru. Kita pun klarifikasi lewat medsos, tapi kemudian postingan Hendra Saputra langsung menghilang. Ini namanya tidak bertanggung jawab, padahal komentar netizen akibat postingan itu sudah bermunculan,” ujar Zizi, sapaan akrab Fauziah Fauzan.
Fauziah yang juga ketua Dewan Pendidikan Kota Padang Panjang itu mengatakan, mekanisme komplain dari para orangtua santri sudah ada, baik di lingkup unit-unit pendidikan maupun asrama. Biasanya, kata dia, bila ada masalah, maka orangtua akan langsung melaporkannya lewat WhatsApp Grup yang sudah ada, sehingga dapat ditindaklanjuti dan dicarikan solusinya, bukan lewat medsos seperti grup-grup di Facebook tersebut.
Terkait dengan serangan biaya mahal, Fauziah mengatakan, untuk masuk SMP Diniyyah Putri, MTs-DMP, dan MA-KMI, jumlahnya tidak seperti yang disebutkan dalam postingan akun Hendra Saputra. “Ndak sampai segitu, berkisar Rp26 jutaan,” katanya.
Untuk tahun pelajaran 2020/2021 ini, Perguruan Diniyyah Putri hanya menerima 150-an santri untuk SMP, MTs, dan MA. Mereka akan mulai masuk asrama pada 9 Agustus bagi santri SMP dan MTs, serta 15 Agustus untuk santri MA-KMI, sesuai izin yang diberikan pemerintah dalam upaya memutus rantai penularan Covid-19.
Selain melaporkan akun facebook Hendra Saputra, pihak Diniyyah Putri juga berharap, kepolisian dapat pula meminta pertanggungjawaban admin Padang Panjang Online, karena telah ‘memfasilitasi’ seseorang untuk mencemarkan nama baik lembaga pendidikan kebanggaan kota berjuluk Serambi Mekah itu.
“Kita berharap jajaran kepolisian dapat menindaklanjuti pengaduan ini. Kita mengacu Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat (3), tentang perbuatan yang dilarang dan memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” sebut Fadhila. (mus)

Kami Hadir di Google News