HukumReligi

Penyediaan Barang Rp 4,5 Miliar di Baznas Padang Dipertanyakan

84
×

Penyediaan Barang Rp 4,5 Miliar di Baznas Padang Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
kantor Baznas Padang
Kantor Baznas Padang. (ist)

 

MJNews.id – Transparansi penunjukan rekanan penyedia barang pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang dipertanyakan. Ada indikasi penunjukan penyedia barang tersebut adalah orang-orang Ketua Baznas Kota Padang, Epi Santoso.

Dari pihak Baznas Kota Padang melalui Wakil Ketua Siril Firdaus mengaku ada kekeliruan dalam penetapan penyedia tersebut. Kekeliruan dimaksud adalah, tidak menjelaskan pada penyedia lain terkait kriteria penyedia barang yang akan ditunjuk. Untuk itu Siril berjanji akan memperbaikinya.

“Kami mendapatkan informasi penyedia jasa itu sudah ditunjuk sendiri oleh Ketua Baznas Kota Padang, sehingga rekanan lainnya yang juga memasukan penawaran tidak dipertimbangkan,” sebut salah satu calon penyedia barang yang memasukan permohonan ke Basnas Kota Padang, Indra Mairizal, Kamis 8 April 2021.

Dikatakan Indra, awalnya dirinya mendapatkan informasi ada rencana penyedia barang di Baznas Kota Padang jumlah sebanyak 30 ribu paket. Masing-masing paket senilai Rp150 ribu. Jika ditotal semua pengadaan barang itu mencapai Rp4,5 miliar.

Dengan itu, maka dirinya mengajukan usaha yang dapat disertaikan sebagai penyedia barang tersebut. Namun, tiba-tiba tanpa penjelasan dari pengurus, Baznas sudah menunjuk empat penyedia.

“Badan usaha penyedia itu sudah ditunjuk saja, tanpa jelas kriterianya. Termasuk aturan apa yang bisa menetapkan pemenang itu. Sementara ini adalah dana publik yang berasal dari zakat yang perlu keterbukaan mengelolanya,” ulas Indra heran.

Menurutnya, untuk badan usaha yang menyediakan barang, seperti kebutuhan pokok tersebut tidaklah membutuhkan speksifikasi khusus. Banyak badan usaha dan pedagang mampu menyediaknnya, tapi Ketua Baznas Kota Padang menunjuk tanpa dasar dan kriteria yang terbuka.

“Kalau memang kriterianya jelas, aturannya jelas. Tentu kami akan mengikuti pula. Tapi ini tidak ada, hanya diam-diam saja, sementara uang yang dibelanjakan miliaran rupiah,” ujarnya.

Untuk itu Indra, berharap aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan dan Kepolisian juga memperhatikan penggunaan uang Baznas itu. Karena dana itu dana umat yang diperuntukkan bagi umat yang masuk dalam 8 golongan.

“Kami harap Kejaksaan dapat melihat ini, dana Baznas itu dana publik. Penggunaannya juga harus jelas dan transparan,” ujarnya.

Untuk itu, Indra dalam waktu dekat akan melaporkan indikasi tersebut pada Kejaksaan Negeri Padang. Karena ada dugaan indikasi pengurus Baznas mencari keuntungan pribadi dari penyediaan barang bantuan itu.

Ketua Baznas Kota Padang, Epi Santoso dikonfirmasi terkait itu mengaku sudah memenuhi aturan untuk menunjuk penyedia, namun dia tidak menjelaskan aturan mana yang sudah dipenuhi. Karena, Epi melalui pesan singkat via WhatsApp mengarahkan pada Wakil Ketua Siril Firdaus.

“Semua sudah sesuai aturan silahkan ke humas, untuk lebih jelas silahkan hubungi ustadz Siril Firdaus,” jawabnya.

Sementara, Ustaz Siril Firdaus membenarkan rencana penyediaan barang tersebut. Diakuinya Baznas Kota Padang sudah menunjuk empat vendor/penyedia barang untuk pengadaan tersebut. Penunjukan itu setelah pembentukan komite yang berisikan pengurus Baznas.

Komite tersebut terdiri dari 3 orang, yakni Ketua Baznas Kota Padang, Epo Santoso, Wakil Ketua 1 Bidang Pengumpulan, H.Syafriadi Autid dan Wakil Ketua 4 Bidang SDM, Siril Firdaus. Sementara dua Wakil tidak dilibatkan dengan alasan, bidang yang akan mengeksekusi hasil komite.

Komite tersebut memutuskan empat penyedia barang untuk 20 ribu paket. Dengan total nilai sekitar Rp3 miliar. Namun, sisanya sekitar Rp1,5 miliar akan melibatkan vendor lainnya.

Hanya saja, dalam menunjuk itu Baznas Kota Padang tidak memberikan informasi pada vendor lainnya, termasuk kriteria penunjukan. Sehingga ketika diberitahukan penyedia yang ditunjuk, rekanan lain heran. Tidak ada seleksi sedikit pun.

“Memang kami ada kekeliruan dalam menetapkan penyedia barang. Kami tidak menjelaskan pada penyedia lain. Apa kriteria yang kami tunjuk, aturannya ada dari Baznas Pusat. Kami akan memperbaikinya, untuk rekanan akan kita akomodir pada kuota berikutnya,” katanya.

Namun, Ustaz Siril tidak bisa memberikan aturan mana yang sudah dipenuhi. Ketika diminta, Ustads Siril juga tidak memberikan aturan tersebut, termasuk kriteria perusahaan penyedia yang ditunjuk.

(yse/eds)

Kami Hadir di Google News