ParlemenReligi

Menag Larang Pengeras Suara Luar Masjid Saat Ramadan, Haji Uma Tanggapi Begini

147
×

Menag Larang Pengeras Suara Luar Masjid Saat Ramadan, Haji Uma Tanggapi Begini

Sebarkan artikel ini
Senator asal Aceh, H Sudirman atau Haji Uma
Senator asal Aceh, H Sudirman atau Haji Uma. (f/dpd)

Mjnews.id – Senator asal Aceh, H. Sudirman tanggapi Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 1 tahun 2024 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1445 H/2024 M.

Senator yang populer disapa Haji Uma di kalangan masyarakat Aceh ini, minta Menteri Agama Yaqut Choulil Qoumas tidak mengusik kerukunan dan toleransi beragama yang telah lama terbangun di masyarakat dengan larangan pengeras suara luar masjid serta musala saat salat tarawih maupun tadarus Alquran selama bulan Ramadan.

Diketahui, poin ketiga dari SE Menag tersebut turut menyebutkan bahwa dalam mengisi dan meningkatkan syiar islam, umat islam tetap berpedoman pada Surat Edaran Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.

“Surat Edaran Menag ini yang melarang pengeras suara luar masjid saat Ramadan sangat mengganggu suasana hati umat Islam jelang Ramadan,” ujar Haji Uma.

Haji Uma menambahkan, toleransi antar umat beragama telah terbangun kuat dan tadarus Alquran dan shalat tarawih adalah tradisi Ramadan yang telah ada sejak lama di Nusantara, bahkan sebelum Menag Yaqut lahir.

Jauh sebelumnya tidak menjadi masalah, hingga kemudian hal ini dipermasalahkan oleh Menag.

“Jangan karena hanya ingin tunjukkan prestasi dan kinerja malah secara sengaja merusak tatanan kerukunan dan toleransi umat beragama yang telah terbangun kuat sejak lampau, bahkan sebelum Menag Yaqut ini lahir”, pungkas senator yang membidangi Komite IV DPD RI.

Haji Uma juga menyebut bahwa toleransi bukanlah masalah di tingkat bawah yang telah lama hidup dalam tatanan kehidupan beragama yang penuh kerukunan serta toleran.

Justru masalah di tingkat atas yang mempermasalahkan hal yang bukan masalah di tengah masyarakat.

Haji Uma juga mencontohkan Aceh yang mayoritas muslim dan menerapkan hukum syariah Islam tapi saling menghormati minoritas. Bahkan non muslim ikut saling mendukung saudara muslimnya dalam menyambut Ramadan.

Kondisi relasi yang sama juga diyakini terjadi di daerah lain di nusantara, di mana muslim sebagai kaum minoritas.

“Jadi sejatinya tidak ada masalah di tingkat bawah, justru masalah di tingkat atas yang mempermasalahkan sesuatu yang tidak jadi masalah di tingkat masyarakat, seperti kebijakan Menag ini yang kemudian hanya mengusik dan merusak tatanan kerukunan dan toleransi beragama yang telah hidup sejak lama di tengah masyarakat”, tutup Haji Uma.

(*)

Kami Hadir di Google News