HukumKriminalitas

Ketua UPK Kecamatan Pariangan dan Aparat Nagari Didakwa Korupsi

73
×

Ketua UPK Kecamatan Pariangan dan Aparat Nagari Didakwa Korupsi

Sebarkan artikel ini
Sidang kasus dugaan korupsi dana PMPN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanah Datar tengah membacakan dakwaan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PMPN) di Pengadilan Tipikor Padang, Senin (23/11/2020). (adi hazwar)

mjnews.id – Gusnaldi (34) Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PMPN) Kecamatan Pariangan dan dan Rober Aniza Dt. Talanai Sati (39), Ketua Perencanaan Pemerintah Nagari Tabek didakwa tim JPU Kejari Tanah Datar melakukan korupsi secara bersama-sama. Perkara tersebut terdiri dari dua berkas.

Kasus tersebut disidangkan majelis hakim dipimpin Yose Ana Rosalinda dibantu hakim anggota Elisya Florence dan Hendri Jon, Senin (23/11/2020) di Pengadilan Tipikor Padang. Sedangkan tim JPU terdiri dari Edo Dede Pisano, Gunanda Rizal, Fitri Putri Sari dan Nelsa Fadilla. Sedangkan penasihat hukum ditunjuk oleh majelis hakim Adek Putra dari Pusbakum.

“Terdakwa Gusnaldi bersama-sama dengan Rober Aniza Datuk Talanai Sati (dituntut secara terpisah) pada Jumat, 27 Februari 2015 atau waktu lainnya selaku Ketua UPK Kecamatan Pariangan PNPM telah melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekomian negara,” kata JPU Gunanda Rizal.

Dijelaskan, pada 27 Februari 2015 UPM PNPM Kecamatan Pariangan atas nama Badan kerjasama Antar Nagari (BKAN) membeli tanah dari seseorang bernama Bambang Antasema dengan luas 2.400 meter persegi.

Menurut tim JPU, pembelian tanah tersebut dipalsukan oleh terdakwa Gusnaldi dan Rober Aniza Dt Talanai Sati. Akibat perbuatan kedua terdakwa negara dirugikan sebanyak Rp600 juta.

(adi)

Kami Hadir di Google News