Kriminalitas

Polres Pasbar Tangkap 4 Pengedar Sabu Jaringan Lapas Bukittinggi

79
×

Polres Pasbar Tangkap 4 Pengedar Sabu Jaringan Lapas Bukittinggi

Sebarkan artikel ini
Polres Pasbar Tangkap 4 Pengedar Sabu
Wakapolres Pasaman Barat, Kompol Abdus Syukur dan jajaran memperlihatkan barang bukti kasus narkotika di Mapolres setempat, Rabu (10/2/2021).

MJNews.id – Satuan Reskrim Narkoba Polres Pasaman Barat menangkap empat pelaku penyalahgunaan sabu jaringan napi Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bukittinggi di Jorong Siduampan Parit Koto Balingka.

“Keempat pelaku kami tangkap pada Senin (8/2) sekitar pukul 19.30 WIB. Hari ini baru kami ekspos karena kemarin pemeriksaan pelaku,” kata Wakil Kepala Polres Pasaman Barat, Kompol Abdus Syukur didampingi Kasat Resnarkoba AKP Eriyanto dan Kasubag Humas AKP Defrizal, Rabu (10/2/2021).

Keempat pelaku yakni B (42), R (26), K (20) dan M (31). Keempatnya saat ini sudah diamankan dan diperiksa lebih jauh di Mapolres setempat.

Kompol Abdus menjelaskan, tersangka B sudah masuk target operasi polisi karena diduga telah lama mengedarkan sabu.

Tim Opsnal Satreskrim Narkoba telah melakukan penyelidikan dan mengincar pelaku selama satu bulan terakhir. Setelah mendapat informasi yang pasti, petugas menangkap keempat pelaku di rumahnya di Jorong Siduampan Parit Koto Balingka, Pasaman Barat. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket paket besar sabu yang disimpan dalam plastik warna hitam dalam kotak parfum.

Selain itu satu tas yang berisi satu paket narkoba bening, empat bungkus paket sedang, satu paket gelang karet, beberapa telepon genggam, dua gunting, delapan buah mancis, serta dua senjata api jenis air soft gun yang disimpan di pinggang dan dalam tas milik pelaku. “Total barang bukti yang diamankan satu paket besar dan 15 paket sedang dengan jumlah dua ons atau 200 gram sabu,” tegasnya.

Ia menyebutkan dari hasil pemeriksaan sementara pihaknya telah menetapkan dua tersangka yakni B dan R. Sedangkan dua orang lagi masih proses pemeriksaan. “Dari hasil tes urine yang dilakukan keempatnya positif narkoba. Dua orang positif narkoba jenis ganda dan dua orang positif sabu,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, keempat pelaku akan mengedarkan di wilayah Pasaman Barat atau mereka masih pemain Sumbar. Namun pihak Polres akan terus melakukan pengembangan. “Kita telah berkordinasi dengan pihak Lapas Bukitiinggi untuk pengembangan lebih jauh untuk mengungkap kasus yang lebih besar. Penangkapan narkoba kali ini merupakan yang terbesar lima tahun terakhir,” sebutnya.

Keempat pelaku diancam pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

“Kami mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba karena informasi sekecil apapun sangat berarti bagi kami,” harapnya.

(*/win)

Kami Hadir di Google News