KriminalitasRiau

Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap Pemeras via Medsos di Dharmasraya

78
×

Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap Pemeras via Medsos di Dharmasraya

Sebarkan artikel ini
pemeras via medsos ditangkap

MJNews.id – Petualangan asmara palsu pria paruh baya berinisial SP (39) asal Jambi berakhir di Balik Jeruji Besi Polda Riau. Asmara dalam jaringan yang dibumbui dengan aksi pemerasan itu diungkap Ditreskrimsus Polda Riau.

“SP kita tangkap pada 17 Februari 2021 dan hari ini telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan melalui media sosial,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Riau, Kombes Andri Sudarmadi, Selasa, (23/2/2021).

Dalam keterangannya, Kombes Andri menjelaskan bahwa tersangka ditangkap di Jalan Pasar Koto Ranah, Kenagarian Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar.

“Tersangka merupakan warga Rimbo Bujang, Jambi. Dalam melancarkan aksinya SP berpura-pura menjadi wanita dan telah berhasil memperdaya korbanya WH yang merupakan seorang pria pula,” katanya.

Sebelum melakukan pemerasan terhadap WH, tersangka SP merayu korbannya untuk melakukan video asusila melalui telepon genggam. Saat korban melakukan tindak asusila pelaku merekamnya.

“Korban dimintai uang dengan ancaman jika tidak dituruti video akan disebar ke teman-teman Facebook korban. Karena takut korban sempat mengirimkan uang Rp1,1 juta kepada pelaku,” ungkap Kombes Andri.

Namun saat tersangka mengulangi perbuatannya, korban melapor ke Polda Riau dan akhirnya ditangkap. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 35 atau Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Darul Qotni menambahkan, selama 2021 pihaknya telah mengungkap empat kasus yang sama. “Kami menyebut kasus ini dengan asmara dalam jaringan alias Asmara Daring. Pasalnya, saat diperiksa korban merupakan pria dan wanita yang sudah berkeluarga,” katanya.

 

Modusnya sama, korban didekati melalui media sosial. pelaku awalnya berpura-pura mengaku oknum polisi, oknum anggota TNI hingga oknum pegawai pemerintahan. “Para tersangka ditangkap di di Riau dan luar daerah, yakni di Salumangun, Provinsi Jambi, kemudian di Lampung Tengah, Provinsi Lampung, di Kritang, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau dan yang terakhir di Dhamasraya, Sumatera Barat,” lanjutnya.

Satu tersangka merupakan seorang warga binaan, dua mantan warga binaan dan satu masyarakat biasa. “Kepada masyarakat kita mengimbau agar bijak dalam bermedia sosial karena kejahatan ini terjadi karena ada kesempatan,” tuturnya.

(mat)

Kami Hadir di Google News