Kriminalitas

Tersangka Penipuan Investasi Dibekuk Polres Padang Pariaman

106
×

Tersangka Penipuan Investasi Dibekuk Polres Padang Pariaman

Sebarkan artikel ini
Penipuan Investasi Dibekuk Polres Padang Pariaman
Anggota Polres Padang Pariaman membawa pelaku penipuan dengan modus investasi jual beli voucher internet ke Mapolres setempat untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (antara)

MJNews.id – Tersangka penipuan dengan modus investasi jual beli voucher internet, I (34) dibekuk polisi di salah satu rumah makan di Korong Kampung Apar, Nagari Sungai Buluh Utara, Kecamatan Enam Lingkung, Padang Pariaman, Senin (22/2) sekitar pukul 17.45 WIB. 

Warga Kecamatan Lubuk Alung itu diringkus petugas Satuan Reskrim Polres Padang Pariaman karena diduga telah menyebabkan sejumlah korbannya mengalami kerugian sekitar Rp500 juta.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, Selasa (23/2/2021).

mengatakan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersebut diketahui dilakukan tersangka di Pasa Kandang, Nagari Balah Hilir Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung pada 28 Agustus 2020 lalu.

Akibat perbuatannya tersebut sejumlah korban merasa dirugikan sehingga melaporkannya ke polisi setempat. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/15/I/2021/ Polres pada 11 Januari 2021 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, polisi melakukan proses hukum sehingga diketahui identitas pelaku.

Selanjutnya anggota Polres Padang Pariaman mengetahui keberadaan pelaku hingga dilakukan penangkapan oleh tim gabungan yang terdiri dari Gagak Hitam dan unit II Pidter Polres Padang Pariaman.

Saat penangkapan yang dilakukan oleh tim gabungan tersebut tersangka tidak melakukan perlawanan. Saat ini yang bersangkutan berada di Mapolres untuk dimintai keterangan dan mengikuti proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam berinvestasi dan tidak mudah percaya iming-iming keuntungan yang disampaikan orang lain.

(*/sul)

Kami Hadir di Google News