Kriminalitas

Mencuri di Warung, Residivis Kembali Ditangkap Polres Dharmasraya

77
×

Mencuri di Warung, Residivis Kembali Ditangkap Polres Dharmasraya

Sebarkan artikel ini

ilustrasi diborgol 

MJNews.id – Pelaku pencurian di sebuah warung, SKP (21) diciduk jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai di Rantau Ikil, Jujuhan, Kabupaten Bungo, Jambi.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, Minggu (28/2/2021) menyebutkan, penangkapan warga Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok itu berawal dari laporan korban, Zulkifli (43), warga Jorong Ranah Mulia, Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.

Korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Sektor Sungai Rumbai, bahwa telah terjadi tindak pencurian di warung korban, Jumat (26/2) sekira pukul 16.00 WIB.

Dari keterangan korban, pelaku datang ke warung korban untuk membeli permen yang dilayani oleh anak korban bernama Aulia. Usai melayani pelaku, anak korban masuk ke dalam rumah dan meninggalkan warung.

Melihat warung korban dalam kedaan sepi, pelaku pun melakukan aksinya. SKP masuk ke dalam warung korban dan menggasak uang Rp201.000. Naas, aksi pelaku diketahui pemilik warung. Akhirnya pelaku pun kabur. “Mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku di Rantau Ikil, Jujuhan, Kabupaten Bungo,” terang Kapolres.

Dalam catatan polisi pelaku merupakan resedivis, dan diduga telah beraksi di sejumlah lokasi di wilayah solok. Ia pun dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Sungai Rumbai untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

(eko)

Kami Hadir di Google News