Kriminalitas

Perkosa Remaja di Warung Kosong, Yd Ditangkap Polisi di Rumah Istri

86
×

Perkosa Remaja di Warung Kosong, Yd Ditangkap Polisi di Rumah Istri

Sebarkan artikel ini
Polisi menghadirkan tersangka Yd
Polisi menghadirkan tersangka pemerkosaan, Yd (54) dan barang bukti dalam konferensi pers di Mapolres Pariaman, Selasa 16 Maret 2021. (ist)

MJNews.id – Polres Kota Pariaman menangkap YD (54), tersangka pemerkosaan terhadap remaja berinisial JY (19) yang dilakukannya pada Februari 2021 di salah satu warung kosong di dekat penangkaran penyu.

“Pada 13 Februari sekitar pukul 17.30 WIB tersangka memanggil korban yang kebetulan saat itu berada di gerbang penangkaran penyu,” kata Kapolres Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Kasat Reskrim, AKP Elvis Susilo dalam jumpa pers di Mapolres setempat, Selasa 16 Maret 2021.

Pada saat itu terjadi sejumlah percakapan hingga akhirnya tersangka memberikan korban makan dan tersangka membekap mulut remaja tersebut dengan tangannya dari arah belakang.

Meskipun korban telah berupaya melawan namun upaya tersebut gagal sehingga aksi bejatnya itu terlaksana. Setelah perbuatan bejat tersebut tersangka langsung membawa korban ke rumah neneknya. “Korban dan tersangka tidak ada hubungan khusus atau pemberian uang, hanya saja mereka berasal dari daerah yang sama,” katanya.

Atas perbuatan tersebut polisi menangkap tersangka pada 26 Februari lalu di rumah istrinya di Kecamatan Ulakan Tapakis, Padang Pariaman tanpa perlawanan.

Petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti pada kasus tersebut. Sedangkan pasal yang diterapkan yaitu Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

(*/sul)

Kami Hadir di Google News