Berita

Pengadaan Barang/Jasa Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri

88
×

Pengadaan Barang/Jasa Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Sebarkan artikel ini
Hendri Septa memberikan plakat
Plt. Walikota Padang, Hendri Septa memberikan plakat kepada Kepala LKPP RI Dr. Roni Dwi Susanto, usai tampil sebagai narasumber. (humas)

MJNews.id – Proses pengadaan barang/jasa pemerintah memiliki peran penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan nasional, terutama sektor ekonomi. Bahkan turut berkontribusi dalam peningkatan penggunaan produksi dalam negeri, peningkatan peran usaha mikro, kecil dan menengah serta pembangunan berkelanjutan.

Hal itu ditegaskan Plt. Walikota Hendri Septa dalam Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Selasa 16 Maret 2021 di Padang.

Dia menjelaskan, proses pengadaan barang/jasa pemerintah harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu, Perpres Nomor 12 Tahun 2021 yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta mempedomani peraturan yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI.

“Dalam Perpres 12 Tahun 2021 pemerintah melakukan perubahan nilai paket untuk usaha kecil, sehingga dapat memberikan kesempatan yang lebih luas kepada usaha kecil dan koperasi, yang diharapkan dapat berdampak terhadap pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19,” jelasnya.

Dengan diberlakukan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 ini diharapkan dapat memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar- besarnya dan kontribusi dalam peningkatan produk dalam negeri, peningkatan peran usaha mikro, kecil dan menengah.

“Pada kondisi pandemi ini setiap rupiah yang dibelanjakan harus mampu memberikan nilai tambah bagi pencapaian kebutuhan barang/jasa pemerintah yang akan berdampak pada percepatan penyerapan anggaran dan kesejahteraan rakyat khususnya Kota Padang,” jelas Hendri.

Ditekankan juga PBJ pemerintah juga harus dikelola oleh SDM pelaku pengadaan yang kompeten, agar tidak terjadi permasalahan yang bermuara pada persoalan hukum.

“Kewenangan, fungsi dan tanggungjawab masing-masing pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah juga telah diatur dengan tegas dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2021, untuk itu kami berharap kepada para pelaku pengadaan, mulai dari Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), POKJA pemilihan dan pejabat pengadaan agar dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait PBJ pemerintah,” harapnya.

Sementara itu, Plh. Kabag Pengadaan Barang/Jasa Setdako Padang Ramadoni Satry menyampaikan, tujuan sosialisasi tersebut adalah meningkatkan pengetahuan dan pemahaman SDM pelaku pengadaan tentang tata cara pengadaan barang/jasa pemerintah yang baik dan benar sesuai aturan dan perundang-undangan, meningkatkan kualitas layanan pengelolaan PBJ secara profesional, transparan dan akuntabel.

Bertindak sebagai narasumber Kepala LKPP RI Dr. Roni Dwi Susanto, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Ranu Subroto, serta Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI) Debby Sandra, dan Dr. H. Fahrurazy.

Turut hadir mendampingi Plt Wako, Sekdako Amasrul, Asisten Pemerintahan dan Kesra Edi Hasymi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Endrizal dan Inspektur Andri Yulika.

(eds)

Kami Hadir di Google News