HukumKriminalitas

Gegara Mantel Hujan, Ricky Minaldo Berujung ke Meja Hijau

68
×

Gegara Mantel Hujan, Ricky Minaldo Berujung ke Meja Hijau

Sebarkan artikel ini
ilustrasi pencuri
Ilustrasi.

MJNews.id – Diduga mencuri mantel hujan, Ricky Minaldo terpaksa harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang, Senin 22 Maret 2021.

Dalam dakwaannya, JPU Dewi Elvi menyebutkan, perkara ini berawal pada Jumat, 27 November 2020. Tengah malam, terdakwa keluar dari rumahnya di Jalan Belanti Barat, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara.

Niatnya untuk mengambil beberapa barang dari rumah korban Mulyadi Rasyid, kemudian terdakwa langsung berjalan ke rumah tersebut. Rumah korban sudah sering terdakwa lihat dan perhatikan. Pada sisi bagian atapnya berlobang. Kemudian setibanya di sekitar rumah Mulyadi, terdakwa memastikan keadaan sepi.

Lalu sekira pukul 02.00 WIB terdakwa masuk ke pekarangan Mesjid Nurul Haq yang berada tepat di samping rumah korban. Kemudian Ricky memanjat pagar beton masjid, dan melompat ke atap rumah Mulyadi.

Di atap itu terdakwa melihat sudah ada bagian yang bolong dan tidak berloteng. Lalu terdakwa masuk ke dalam rumah melalui bagian tidak berloteng itu. Setibanya di dalam ia melihat banyak tumpukan mantel di ruang tamu.

Terdakwa mengambil 30 lusin mantel hujan stelan plastik dan enam lusin mantel stelan warna black transparan merk Cheetah secara bertahap. Setelah itu terdakwa melemparkan barang-barang tersebut ke pekarangan mesjid. Lalu mengumpulkannya menjadi satu.

Kemudian terdakwa membawanya ke rumah temannya bernama Abeng, masih di kawasan Jalan Belanti. Rencananya mantel itu akan dia jual karena terdakwa butuh uang. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.250.000.

JPU juga menyebut perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke 5 KUHP.

(adi)

Kami Hadir di Google News