Kriminalitas

Kejari Bukittinggi Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba

78
×

Kejari Bukittinggi Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini
Kejari Bukittinggi Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba

MJNews.id – Kejaksaan Negeri Bukittinggi kembali melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan, Selasa 23 Maret 2021, di halaman kantor kejaksaan setempat. Kegiatan itu diihadiri Walikota Bukittinggi diwakili Sekda Yuen Karnova, sejumlah Forkopimda dan Dinas Kesehatan Bukittinggi.

Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Sukardi mengatakan barang bukti dan barang rampasan berupa sabu seberat 104 ,19 gram, ganja 14.785, 19 gram dan ekstasi sebanyak 10 butir.

Dijelaskannya, pemusnahan itu merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa sebagai eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Barang bukti yang dimusnahan ini merupakan barang bukti dari periode Januari -Maret 2021. Pemusnahan ini merupakan komitmen kita bersama dalam upaya menjadikan kota Bukittinggi terbebas dari peredaran narkotika,” ujarnya.

Sementara Sekda Bukittinggi, Yuen Karnova mengatakan persoalan narkoba merupakan tantangan terbesar yang akan dihadapi ke depan. Sebab, narkoba itu dapat dijadikan sebagai alat untuk menghancurkan sebuah bangsa. “Saat ini kita dan juga dunia sudah merasakan bahwa narkoba itu adalah kejahatan yang luar biasa, olah karena itu ancaman itu tidak main main,” tegasnya.

Pihaknya juga mengucapkan terimakasih kepada BNK, Kejaksaan, kepolisian dan pihak keamananan lainya yang salama ini sudah bekerja secara maksimal dakam rangka mengatasi pemberatasan narkoba di Kota Bukittinggi.

“Kita melihat narkoba itu adalah ancaman kita semua, sebab sekali saja seseorang mengkonsumsi narkoba, muaranya hanya dua, yaitu kalau tidak sakit jiwa atau meninggal dunia. karena itu pemberantasan narkoba itu adalah tanggung jawab kita semua,” tegasnya.

(as/jef)

Kami Hadir di Google News