Kriminalitas

Polres Dharmasraya Tangkap Seorang Pemuda Diduga Pengedar Sabu

68
×

Polres Dharmasraya Tangkap Seorang Pemuda Diduga Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Dharma
Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya saat mengamankan terduga pengedar dan pemakai sabu GS.

MJNews.id – Memang kuat dugaan Kabupaten Dharmasraya adalah tempat transit dan peredaraan narkotika jenis sabu. Pada Kamis 01 April 2021 dini hari, lagi-lagi seorang pemuda diamankan anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya.

Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu. Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di Jorong Koto Diateh, Kenagarian Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Pengamanan tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, Iptu Rajulan Harahap, SH. 

Atas penangkapan seorang pemuda yang diduga pengedar dan memakai narkotika golongan 1 jenis sabu tersebut, seperti disampaikan Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.IK, MT melalui Iptu Rajulan Harahap saat ditemui awak media di ruangannya, Kamis 1 April 2021 siang, mengatakan bahwa memang benar sekali ada peristiwa seperti itu.

“Anggota kami Satresnarkoba Polres Dharmasraya telah mengamankan seorang pemuda yang bernama Guntur Saputra inisial (GS), umur 32 tahun, di daerah Jorong Koto Diateh, Kenagarian Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru,” kata Rajulan.

tersangka guntur saputra
Tersangka pengedar dan pemakai sabu, GS beserta barang bukti.

Dari penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Dharmasraya menemukan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu dan uang tunai, diantaranya satu buah dompet yang berisikan satu buah plastik klip bening yang berisikan 1 (satu) paket sedang, plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat sekitar 2,5 gram dan satu paket kecil yang diduga shabu.

Kemudian satu buah plastik klip bening yang berisikan 11 paket kecil plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika golongan I jenis shabu. Satu buah plastik klip bening yang berisikan 6 paket kecil plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika golongan I jenis shabu. Satu buah timbangan digital merk CHQ warna hitam, satu buah handphone android merk Oppo, satu pak kecil plastik klip bening dan uang kertas senilai Rp 200.000,-

Penangkapan seorang pemuda yang diduga pengedar dan pemakai narkotika golongan 1 jenis sabu tersebut berdasarkan informasi masyarakat, di mana ada dugaan peredaran narkotika jenis sabu di daerah tersebut.

“Anggota kami Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pemuda tersebut,” kata Rajulan lagi.

Pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

(eko)

Kami Hadir di Google News