Kriminalitas

Terjerat Kasus Narkoba, Mamak dan Kemenakan Ini Ditahan Polisi

81
×

Terjerat Kasus Narkoba, Mamak dan Kemenakan Ini Ditahan Polisi

Sebarkan artikel ini
Mamak dan Kemenakan Ditahan Polisi
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman, AKP Herit Syah menasihati pelaku saat jumpa pers di Mapolres setempat, Rabu 7 April 2021. (antara)

MJNews.id – Dua pemuda, RG (21) dan DS (23) yang merupakan anak dan paman mendekam di sel tahanan Mapolres Pariaman sejak Sabtu 1 April 2021 lalu. Keduanya diamankan polisi karena diduga mengedarkan sabu.

“Kami dapat informasi terkait kedua pelaku ini dan kami jadikan target operasi,” kata Kapolres Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Kasat Resnarkoba, AKP Herit Syah saat jumpa pers, Rabu 7 April 2021.

Ia mengatakan penangkapan kedua pelaku tersebut dilakukan dengan cara pihak kepolisian menyamar sebagai pembeli. Pada saat penangkapan, lanjutnya pelaku mencoba mengarahkan polisi pada parkiran di salah satu rumah sakit swasta di Kota Pariaman untuk melakukan transaksi.

“Pada saat itu barangnya tidak ada sama dia, namun ternyata barang bukti berada pada pamannya, dan yang bersangkutan pun mengaku barang bukti itu miliknya sehingga dilakukan penangkapan,” katanya.

Ia menyampaikan dalam menjalankan aksinya pelaku menjalankan perannya masing-masing yaitu satu bertemu dengan pembeli sedangkan satu lagi membawa barang yang akan dijual.

Ia mengungkapkan kedua pelaku tersebut memiliki hubungan kekeluargaan yaitu RG merupakan anak dari saudara laki-laki DS.

RG merupakan warga Kecamatan Pariaman Utara sedangkan DS warga Kecamatan Pariaman Tengah. Kedua pelaku tersebut juga merupakan pemakai dari barang haram itu. Karena perbuatannya mereka harus menjalankan pemeriksaan di Kantor Polres Pariaman dan menjalankan hukuman.

Herit menyebutkan pasal yang ditujukan terhadap kedua tersangka tersebut yaitu Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

(*/sul)

Kami Hadir di Google News