HukumKriminalitas

Gegara Curi Ponsel Teman, Bima Putra Disidang di PN Padang

65
×

Gegara Curi Ponsel Teman, Bima Putra Disidang di PN Padang

Sebarkan artikel ini
ilustrasi curi ponsel

MJNews.id – Diduga mencuri handphone milik temannya saat perlombaan burung di Kubu Dalam, terdakwa Bima Putra menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang, Kamis 8 April 2021.

JPU Muldiana dalam dakwaannya menyebutkan, kejadian berawal pada Selasa, 5 Januari 2021, bertempat di depan SD 17 Parak karakah, Kelurahan Kubu Dalam Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur. Saat itu di sana sedang diadakan perlombaan burung, saksi Fredy ikut sebagai peserta. Dia duduk bersama saksi Fajar, Lukman dan terdakwa.

Pada saat itu saksi Fredy masih menunggu nomor tiket urutan gantangan dan pada saat panitia memanggil nomor urut burung saksi Fredy untuk dilombakan, pada saat itu saksi meletakkan handphonenya di atas lantai beton dekat kandang burung.

Saksi Fredy langsung berdiri untuk menggantungkan burungnya di gantangan pertandingan. Sementara itu handphone milik saksi terletak di tempat duduk saksi sebelumnya, melihat hal tersebut timbul niat terdakwa untuk mengambil handphone tersebut dengan menggunakan tangan kanannya.

Terdakwa langsung menyimpannya. Kemudian sekitar lima menit kemudian ketika saksi Fredy mau mengambil handphonenya, tapi sudah tidak ada lagi. Pada saat itu saksi Fredy menanyakan tentang keberadaan handphonenya pada Fajar, Lukman dan terdakwa, namun ketiganya mengatakan tidak ada yang mengetahui siapa yang mengambil handphonenya.

Sebelum perlombaan selesai, terdakwa langsung pulang duluan dengan alasan ada pekerjaan, dan handphone tersebut langsung terdakwa matikan dan terdakwa simpan ke dalam jok sepeda motor terdakwa. Setelah itu terdakwa langsung pergi membawa handphone tersebut ke rumah terdakwa dan sesampainya di rumah terdakwa langsung mengeluarkan handphone dan menyimpannya di dalam saku celana terdakwa. 

Sementara itu saksi Fredy tetap mencurigai terdakwa kemudian saksi meminta saksi Fajar untuk menanyakan kepada terdakwa apakah ada terdakwa yang mengambil handphone milik saksi Fredy, dan setelah dihubunggi lewat WA oleh saksi Fajar kepada terdakwa dan terdakwa menyatakan tidak ada mengambil handphone itu.

Kemudian pada Rabu, 6 Januari, terdakwa meminta tolong menjualkan handphone tersebut melalui jual beli online kepada saksi Famachiri. Namun handphone belum juga terjual.

Esok harinya, terdakwa menghubungi saksi Putra dan meminta tolong kepada saksi Putra untuk menjualkan handphone, lalu terdakwa pergi ke rumah Putra, dan meminta untuk dijualkan handphone tersebut secara online seharga Rp2,4 juta, tetapi tidak terjual juga.

Kemudian terdakwa kembali meminta bantuan kepada saksi Ari untuk menjualkan handphone seharga Rp.1,8juta. Dengan alasan terdakwa membutuhkan uang untuk memperbaiki kamera terdakwa yang rusak. 

Akhirnya handphone tersebut dijual kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal, dengan melakukan transaksi jual beli di depan Mesjid Nurul Iqdam, Gurun laweh. 

Uang hasil penjualan handphone tersebut telah habis terdakwa pergunakan untuk untuk keperluan pribadi seperti membayar hutang, membeli makanan, pakaian dan rokok dan ada juga uang tersebut dipakai oleh saksi Hasan sebesar Rp500 ribu.

Sementara itu pada Senin, 11 Januari 2021 sekira pukul 16.00 Wib, saksi Fredy mencoba membuka aplikasi Market Place di Facebook dan saat itu saksi Fredy melihat postingan atas nama akun saksi Deni Saputra yang menjual hanphone persis punyanya.

Saksi Fredy langsung mencocokkan nomor imei yang diposting tersebut dengan nomor imei handphone milik saksi Fredy. Setelah memastikan itu handphonenya yang hilang, Fredy melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Timur dan anggota polisi pun langsung bergerak mencari orang yang memposting handphone milik saksi.

Setelah Putra diinterogasi, diketahui postingan jual handphone itu adalah permintaan dari terdakwa. Tak lama kemudian, terdakwa berhasil ditangkap dan dibawa ke kantor polisi. “Akibat perbuatan, terdakwa saksi Fredy mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp3 juta,” kata JPU.

Disebutkan juga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.

(adi)

Kami Hadir di Google News