Kriminalitas

Polres Dharmasraya Amankan Pengedar dan Pemilik Sabu di Koto Baru

133
×

Polres Dharmasraya Amankan Pengedar dan Pemilik Sabu di Koto Baru

Sebarkan artikel ini
tersangka Boy Ivo Shandra
Tersangka pengedar dan pemilik sabu beserta barang bukti.

MJNews.id – Menjelang bulan puasa Ramadhan 1442, anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil mengamankan seorang lelaki yang diduga pengedar dan memiliki narkotika golongan 1 jenis sabu yang berlokasi (TKP) di Jorong Taratak, Kenagarian Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Sabtu 10 April 2021 malam. Penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, Iptu Rajulan Harahap, S.H.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.IK,MT melalui Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, Iptu Rajulan Harahap, S.H., saat dihubungi melalui WhatsApp pada Minggu 11 April 2021, membenarkan hal tersebut.

“Ya, memang benar sekali, menjelang bulan puasa Ramadhan 1442 H ini, dalam kegiatan Operasi Antik Singgalang 2021 saat ini, anggota kami dari Satresnarkoba Polres Dharmasraya telah mengamankan diduga pengedar dan memiliki narkotika golongan 1 jenis sabu, tersangka bernama Boy Ivo Shandra, umur 29 tahun, alamatnya Jorong Koto Indah, Kenagarian Kurnia Koto Salak, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.

tangkap tersangka sabu

Penangkapan tersebut berawal dari informasi warga bahwa ada seorang pengedar dan memiliki narkotika sabu. Dengan adanya informasi tersebut, Anggota kami Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka tersebut. Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) berada di Jorong Taratak, Kenagarian Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sabtu 10 April 2021 malam tadi.

Dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti diantaranya satu bungkus rokok gudang garam Surya di dalamnya terdapat dua paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika golongan I jenis shabu. 

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di sel tahanan Polres Dharmasraya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun,” ucap Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, Iptu Rajulan Harahap, S.H.

(eko)

Kami Hadir di Google News