HukumKriminalitas

Modus Tawari Korban Jadi Satpam, Pelaku Penipuan Jalani Sidang Perdana

82
×

Modus Tawari Korban Jadi Satpam, Pelaku Penipuan Jalani Sidang Perdana

Sebarkan artikel ini

ilustrasi sidang 

MJNews.id – Hidayat Moenyar, terdakwa kasus penipuan dengan dalih menawari para korbannya bisa diterima menjadi satpam di RSUP M. Djamil Padang, menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Padang, Selasa 20 April 2021.

Dalam dakwaan, JPU Pitria Erwina menyebutkan, kejadian berawal Rabu, 1 Juli 2020 pukul 10.00 WIB terdakwa bersama saksi Samsi datang ke rumah saksi korban Tomi Iswanto, di Koto Baru, Kelurahan Koto Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.

Sesampai di rumah saksi korban, terdakwa mengatakan kepada Tomi kalau dia bisa memasukkan Tomi bekerja sebagai satpam di RSUP M. Djamil Padang dengan membayar uang sebesar Rp7,5 juta.

Namun saksi korban tidak yakin dengan ucapan terdakwa, kemudian terdakwa terus meyakinkan saksi korban dengan mengatakan bahwa terdakwa juga bekerja di rumah sakit tersebut.

Terdakwa terus membujuk Tomi. Dia mengatakan badan Tomi proposional untuk jadi satpam. Tomi diminta menyediakan ijazah. Untuk ambil ijazah, Tomi harus bayar Rp7,5 juta. Terdakwa juga mengatakan pada 10 Agustus 2020 Tomi sudah bisa masuk kerja.

Mendengar perkataan terdakwa, Tomi mulai yakin dan percaya dan mau menyerahkan uang sebesar Rp7,5 juta kepada terdakwa namun setelah ditunggu-tunggu, korban tidak juga dipanggil bekerja sebagai satpam di rumah sakit tersebut.

Merasa curiga dengan terdakwa, lalu kakak Tomi, yaitu Indra Yanti langsung menanyakan ke SPN Padang Besi terkait ijazah Satpam saksi Tomi. Setelah dicek ternyata terdakwa tidak ada mendaftarkan nama saksi Tomi untuk memperoleh ijazah satpam.

Selanjutnya, pada hari yang sama sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa datang ke rumah saksi Samsi yang merupakan tante saksi korban Rici Harifani di Jalan Jerami Raya Kelurahan Ampalu, Kecamatan Lubuk Begalung.

Saksi Samsi mengatakan terdakwa bisa memasukkan Rici bekerja di RSUP Dr. M. Djamil Padang dengan membayar sebesar Rp5,5 juta. Namun saksi korban Rici tidak langsung yakin dengan perkataan terdakwa, lalu terdakwa kembali meyakinkan saksi korban. Terdakwa mengatakan kalau gajinya nanti Rp3,5 juta, dan tugasnya nanti jadi ajudan.

Terdakwa mengatakan kalau uang Rp5,5 juta itu nanti digunakan untuk membuat ijazah satpam, tanpa harus mengikuti pendidikan di SPN Padang Besi. Saksi korban Rici akhirnya terperdaya, dia pun menyerahkan uang kepada terdakwa.

Namun setelah ditunggu-tunggu, saksi korban Rici tidak juga mendapat panggilan bekerja sebagai satpam di rumah sakit yang dijanjikan terdakwa. Karena merasa curiga dengan terdakwa lalu saksi Indra Yanti menanyakan ke SPN Padang Besi terkait ijazah satpam tersebut, dan setelah dicek ternyata terdakwa tidak ada mendaftarkan nama saksi Rici.

Tak hanya Tomi dan Rici, terdakwa juga mendapatkan korban baru. Waktu itu, Kamis, 9 Juli 2020 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa datang ke rumah saksi Samsi. Terdakwa pun mulai menawarkan bekerja sebagai satpam kepada Fera Nofika yang merupakan keponakan saksi Samsi.

Bujukan yang sama juga dilancarkan terdakwa kepada Fera. Hingga kemudian Fera tertarik dan memberikan uang sebesar Rp7,5 juta pada terdakwa untuk bisa bekerja sebagai satpam rumah sakit.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Tomi mengalami kerugian Rp7,5 juta, kemudian saksi korban Rici sebesar Rp5,5 juta, dan saksi korban Fera mengalami kerugian Rp7,5 juta.

JPU mengatakan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

(why/adi)

Kami Hadir di Google News