Kriminalitas

Selang Satu Hari, 4 Orang Tersangka Narkoba Ditangkap Polres Solok Kota

82
×

Selang Satu Hari, 4 Orang Tersangka Narkoba Ditangkap Polres Solok Kota

Sebarkan artikel ini

AKBP Ferri Suwandi dan jajaran memperlihatkan barang bukti
Kapolres Solok Kota, AKBP Ferri Suwandi dan jajaran memperlihatkan barang bukti 25,5 kg ganja dalam jumpa pers di Mapolres setempat, Kamis 27 Mei 2021. (ist)


SOLOK KOTA, MJNews.id
– Meski Kota Solok terbilang unik, yakni terdiri dari satu wilayah kanagarian, dua wilayah kecamatan, 13 kelurahan dan memiliki penduduk sekitar 65 ribu jiwa, namun kenyataannya wilayah Kota Serambi Madinah tersebut tetap termasuk rawan sasaran dan tujuan dari pengedaran, pemakaian dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering dan sabu.

Fakta dan kenyataan tersebut terungkap dari Keterangan Kapolres Solok Kota, AKBP Ferry Suwandi, S.IK bersama Kasat Narkoba AKP Joko Sunarno, SH dan KBO Satnarkoba Ipda Riko PW kepada Wartawan di Solok, Kamis 27 Mei 2021.

Selama selang waktu satu hari saja, yakni Selasa 25 Mei 2021 dan Rabu 26 Mei 2021. Kasat Narkoba Joko Sunarno dan kawan-kawan sudah berhasil mengungkap dan menangkap empat orang terduga pelaku pengedaran, pemakai dan penyalahgunaan narkoba jenis ganja kering dan sabu.

Dijelaskan Ferry Suwandi, pada hari Rabu 26 Mei 2021, polisi dari Satnarkoba setempat berhasil menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu atas nama AF, 50 tahun dan YAP, 56 tahun. Kedua tersangka ditangkap sekitar pukul di Jln Abdul Rahman Hakim RT 03/RW 03 Kelurahan VI Suku.

Kedua tersangka berikut barang bukti saat ini sudah diamankan Satnarkoba guna penyidikan lebih lanjut sesuai hukum dan prosedur berlaku.

Namun sehari sebelumnya, Selasa (25/5), Kasat Narkoba Joko Sunarno bersama anak buahnya juga sudah berhasil mengungkap dan menangkap dua terduga pengedar dan pemakai ganja daun kering pada pukul 02.30 WIB, Selasa 25 Mei 2021 dinihari, atas nama tersangka APL, 24 tahun, pekerjaan buruh dan SAF, 24 tahun, pekerjaan wiraswata. Kedua tersangka mengakui diri mereka pemain baru.

Kedua tersangka ditangkap polisi setelah dapat laporan masyarakat dan ciri-ciri diketahui polisi di Jalan Cindur Mato Gang Mangga RT 04 Kelurahan Pasar Pandan Air Mati.

Dari pengembangan penyidikan polisi, salah satu tersangka mengakui diri menyimpan ganja kering sebanyak 17 paket sudah dilatban warna coklat disimpan dalam goni.

Ke 17 paket ganja kering tersebut, kata salah seorang tersangka berasal dari Aceh dibawa melalui jalan darat.

(zal) 

Kami Hadir di Google News