Kriminalitas

Diduga Pemakai dan Pengedar Sabu, Dua Pemuda Ditangkap Polres Dharmasraya

121
×

Diduga Pemakai dan Pengedar Sabu, Dua Pemuda Ditangkap Polres Dharmasraya

Sebarkan artikel ini
Dua Pemuda Ditangkap Polres Dharmasraya
Dua pemuda diduga pemakai dan pengedar sabu ditangkap Polres Dharmasraya. (eko)

DHARMASRAYA, MJNews.id – Bertepatan dengan Peringatan Hari Lahir Pancasila, dua orang pemuda yang diduga memakai dan mengedarkan narkotika jenis sabu ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya pada hari Selasa dini hari 01 Juni 2021, di daerah Jorong Pasar Baru Kenagarian Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap, SH.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.IK, MT melalui Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap, SH yang ditemui oleh awak media di ruangan Satresnarkoba Polres Dharmasraya pada hari Selasa siang 01 Juni 2021, membenarkan peristiwa tersebut.

“Anggota kami Satresnarkoba Polres Dharmasraya telah menengkap dua orang pelaku yang diduga memiliki dan mengedarkan Narkoba jenis sabu. Penangkapan tersebut dengan adanya informasi dari masyarakat adanya seorang yang diduga memiliki dan pengedar Narkoba jenis sabu TKPnya di daerah Jorong Pasar Baru, Kenagarian Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya,” katanya.

Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan. Dari hasil tersebut, kami mengamankan dua orang pemuda yang diduga memakai dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Kedua pelaku tersebut bernama Uun Hapriadi, umur 39 tahun, alamat Jorong Sungai Baye, Kenagarian Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya. Kemudian Rido Anggara, umur 26 tahun, alamat Jorong Sungai Kemuning, Kenagarian Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang dilakukan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya, kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan peralatan diantaranya, satu buah kotak besi warna coklat tua yang di dalamnya terdapat satu buah plastik klip bening yang berisikan 19 paket diduga narkotika gol 1 jenis Shabu, satu buah plastik klip bening yang berisikan 17 paket diduga narkotika gol 1 jenis shabu, satu buah plastik klip bening yang berisikan satu paket diduga narkotika gol 1 jenis Shabu, uang pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 5 lima lembar, satu buah handphone Android merk OPPO warna putih, satu buah handphone android merk SAMSUNG warna putih dan seperangkat alat hisab shabu.

“Saat ini kedua orang pelaku tersebut bersama barang bukti telah berada di sel tahanan Polres Dharmasraya untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap.

(eko) 

Kami Hadir di Google News