Kriminalitas

Pasutri dan Seorang Pengedar Sabu Diciduk Polisi Bukittinggi

68
×

Pasutri dan Seorang Pengedar Sabu Diciduk Polisi Bukittinggi

Sebarkan artikel ini
Pasutri dan Seorang Pengedar Sabu Diciduk Polisi Bukittinggi
Tersangka pasutri dan pengedar diamankan Polres Bukittinggi bersama barang bukti. (ist)

BUKITTINGGI, MJNews.ID – Dipimpin langsung oleh Waka Polres Kompol. Sukur Hendri Saputra, satuan reserse dan narkoba Polres Bukittinggi, Polda Sumbar menciduk pasangan suami istri berinisial SB (37) dan IS (43) ketika sedang membungkus paket-paket sabu di rumahnya.

Penangkapan dan penggeledahan tersangka dilakukan di rumah tersangka di Jalan Syekh Ibrahim Musa, Kelurahan Aur Tajungkang Tengah Sawah, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, Sabtu 12 Juni 2021 lalu.

Dari hasil penggeledahan tim berhasil menemukan 28 paket kecil dan 3 paket sedang narkotika yang diduga jenis sabu.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa penangkapan yang dilakukan tim opsnal Sat Narkoba Polres Bukittinggi.

“Penangkapan pasangan suami istri SB dan IS ini berawal dari informasi masyarakat dan penyelidikan tim di lapangan,” kata Kapolres, Senin 14 Juni 2021.

Ia mengatakan, dari penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka selain barang bukti berupa 28 paket kecil narkotika diduga jenis sabu, 3 paket sedang narkotika diduga jenis sabu. Juga ditemukan 1 buah tas emas kotak-kotak, 1 unit hp merk Samsung lipat warna putih, 1 unit hp merk Samsung lipat warna hitam, uang tunai sejumlah Rp.1.400.000, 1 buah alat hisap bong berserta pirek, 1 unit timbangan digital, serta 1 kotak rokok U-Mild.

Selanjutnya Kasat Narkoba AKP. Aleyxi langsung melakukan pengembangan kasus dari kedua pasutri tersebut dan berhasil mengamankan lagi seorang laki-laki berinisial F (50) di sebuah rumah Jorong Baruah, Nagari Padang Tarok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.

“Dari penangkapan dan penggeledahan di rumah F tersebut tim menyita berupa 1 paket sedang narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna bening, 1 buah celana warna abu-abu, 1 unit timbangan digital, uang tunai sejumlah Rp.5.000.000, 1 unit hp merk Vivo warna biru muda, serta 1 helai celana jeans warna biru merk levis,” jelas Kasat Narkoba.

Ia menambahkan ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Polres Bukittinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 114 jo 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.

(jef) 

Kami Hadir di Google News