Kriminalitas

Polres Agam Ringkus Tiga Tersangka Narkoba di Matur

98
×

Polres Agam Ringkus Tiga Tersangka Narkoba di Matur

Sebarkan artikel ini
Polres Agam Ringkus Tiga Tersangka Narkoba

LUBUK BASUNG, MJNews.ID – Tiga tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dibekuk di depan Markas Polisi Sektor (Mapolsek) Matur, Agam, Rabu 16 Juni 2021 sekitar pukul 15.10 WIB.
Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kabag Humas, AKP Nurdin dan Kasat Narkoba Iptu Awal Rama kemarin mengatakan ketiga tersangka dengan inisial YL (21), RP (22) dan AD (24) ketiganya warga Tanjungraya. 
“Kita mengamankan satu paket sabu-sabu, satu buah kaca pirek, bong dan lainnya,” katanya.
Ia mengatakan, ketiga tersangka itu diamankan saat sedang berada di dalam mobil truk Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BA 9875 QO. Sesampai di depan Kantor Polsek Matur, Jorong Padang Galanggang, Nagari Matur Mudiak, Kecamatan Matur, tim Opsnal Polres Agam melakukan penghadangan mobil tersebut
Setelah itu, tim langsung meminta pelaku RP untuk memindahkan mobil itu ke dalam halaman Polsek Matur. Sesampai di halaman Polsek, tim meminta para pelaku untuk turun dari mobil dan tim bertanya kepada para pelaku mana barang atau sabu-sabu.
“YI menjawab ada di dalam saku celana jeans panjang warna hitam yang berada di atas mobil dan kemudian tim opsnal langsung menghubungi masyarakat untuk diminta sebagai saksi penggeledahan dan penyitaan,” katanya.
Kemudian tim ospnal melakukan penggeledahan terhadap satu unit mobil dan pada penggeledahan di dalam dashboard mobil ditemukan barang bukti satu kotak rokok yang berisikan satu buah kaca pirek berisikan sabu-sabu dan lainnya. Ketiga tersangka itu mengakui bahwa barang haram itu milik mereka yang dibeli dari DD.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 111 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun dan maksimal 12 tahun.
(***)

Kami Hadir di Google News