Kriminalitas

Dor! Tersangka Pencurian di Ketaping Dilumpuhkan dengan Tembakan

65
×

Dor! Tersangka Pencurian di Ketaping Dilumpuhkan dengan Tembakan

Sebarkan artikel ini
Tersangka Pencurian di Ketaping Dilumpuhkan

mjnews.id – Polisi membekuk tersangka pencurian, DA (40) di Ketaping, Kuranji, Padang, Kamis (24/12/2020). Pria itu pun dilumpuhkan dengan tembakan karena mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.

“Penangkapan ini berawal dari laporan dengan nomor LP/702/B/XII/2020/RESTA-SPKT UNIT II dengan pelapor Irfan Andika,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Jumat (25/12/2020).

Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terkait pelaku pencurian di Jalan M. Yunus, Kalawi, Kecamatan Kuranji itu. “Setelah melakukan penyelidikan, kami mendapatkan identitas tersangka dan langsung mencari tahu keberadaannya,” lanjutnya.

Sekitar pukul 14.00 WIB pihaknya mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang sedang berada di rumah orangtuanya. “Saat kami lakukan penggerebekan, tersangka mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan, dengan terpaksa kami harus menindak dengan satu tembakan di kaki kirinya,” katanya.

Dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Iphone warna space gray, satu unit handphone merk Iphone 6 warna silver dan satu unit Laptop merk Fujitsu.

Dari perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dari keterangan tersangka DA, pihaknya kemudian membekuk dua orang yang diduga sebagai penadah barang hasil curian. “Kemarin sore, setelah kami amankan tersangka atas nama DA, kami langsung mengamankan dua orang lainnya yang merupakan penadah dari barang curian tersebut,” kata Kompol Rico.

Ia mengatakan dua tersangka penadah tersebut yakni R (23) dan AP (22) yang membeli laptop merek Fujitsu dari tersangka sebelumnya. “Saat kami amankan, awalnya kedua tersangka tidak mengakui bahwa mereka telah membeli barang hasil curian tersebut,” lanjutnya.

Setelah pihaknya menunjukkan bukti yang dikumpulkan dan keterangan tersangka DA, keduanya mengakui perbuatannya. “Kedua tersangka itu langsung kami amankan dan kami bawa ke Mapolresta Padang untuk diproses lebih lanjut,” lanjutnya.

Satreskrim masih memburu satu rekan DA (40). Rekan tersangka yang diketahui berinisial YK (30) masih belum diketahui keberadaannya. “Rekan tersangka ini adalah pelaku utama dalam kasus pencurian yang mereka lakukan di Toko Nineteen Barbershop di Jalan M Yunus Kalawi,” kata Kompol Rico.

Menurutnya, dari keterangan tersangka DA, dalam kasus pencurian tersebut diajak oleh tersangka dengan inisial YK. “Tersangka ini mengaku bahwa dia hanya diajak oleh rekannya itu dan ia hanya menunggu di atas sepeda motor,” lanjutnya.

Menurut tersangka, ia diajak untuk mencari uang dan diboncengi ke arah tempat kejadian perkara. Saat sampai di lokasi, YK masuk ke dalam toko tersebut dan meminta tersangka untuk melihat situasi. Selang beberapa menit, YK langsung keluar dan membawa satu unit handpone dan langsung menuju rumah pelaku penadah barang hasil curian.

“Tersangka ini mengaku diberi uang oleh rekannya sebanyak Rp200 ribu sebagai imbalan telah membantunya melihat keadaan tersebut,” lanjutnya.

(ap/eds)

Kami Hadir di Google News