HukumKriminalitasRiau

Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan Polsek Senapelan Pekanbaru

76
×

Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan Polsek Senapelan Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan Polsek Senapelan Pekanbaru
Kapolsek Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau, AKP Danny Andika Karya Gita dan jajaran memperlihatkan sabu dan ekstasi yang akan dimusnahkan, Selasa (29/12/2020). (ist)

mjnews.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau melakukan pemusnahan terhadap narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, Selasa (29/12/2020).

Pemusnahan barang sitaan narkotika oleh Kapolsek Senapelan AKP Danny Andika Karya Gita bersama penyidik Polsek Senapelan itu dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan blender.

Dikatakan AKP Danny, berdasarkan surat ketetapan barang bukti sitaan narkotika nomor: B 382/L.4.10/NZ/12/2020 tanggal 23 Desember 2020 yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Pekanbaru menerangkan bahwa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 599,14 gram itu disisihkan 0,1 gram kemudian disisihkan sebanyak 24,47 gram guna penelitian secara laboratories di Labforensik Polda Riau.

“Sedangkan sisanya seberat 574.57 gram dimusnahkan. Untuk Pil ekstasi jenis Redbull warna biru berat bersihnya 130.68 gram. Disisihkan untuk pembuktian sebanyak 0,36 gram atau 1 butir. Dan disishkan pula sebanyak 6,94 gram atau 19 butir guna penelitian secara laboratories di Labforensik Polda Riau. Sedangkan sisa 123,38 gram atau 339 butir dimusnahkan,” katanya.

Lebihlanjut dikatakannya, pil ekstasi motif Topboy warna hijau dengan berat bersih 5,81 gram. Disisihkan sebanyak 1 butir untuk pembuktian dan kemudian sebanyak 10 butir disisihkan untuk penelitian laboratories di Labforensik Polda Riau.

“Sisanya seberat 2.01 gram atau enam butir dimusnahkan oleh peyidik. Pemusnahan disaksikan langsung Akbar yang saat ini telah berstatus sebagai tersangka,” kata Kanit Reskrim Polsek Senapelan Iptu Koko F. Sinuraya.

Di Mapolsek Senepelan, kepada awak media AKP Danny menjelaskan bahwa barang haram tersebut merupakan hasil tangkapannya bersama Tim Opsnal Polsek Senepelan dari tersangka Jumadi Akbar alias Akbar pada Rabu (16/12). “Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat yang memberikan ciri-ciri pelaku dan mengungkapkan bahwa akan ada transaksi narkotika,” katanya.

Dari laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Senapelan berkoordinasi dan melakukan penyelidikan ke salah satu rumah di Jalan Pemuda, Gg. Damai, Tirta Siak, Payung Sekaki Kota Pekanbaru. “Saat polisi datang tersangka diciduk tengah membagi-bagi narkoba kedalam plastik di ruang tamu rumah tersebut. Saat menangkap tersangka diamankan pula barnag bukti narkoba dan timbangan,” kata Kapolsek.

Saat interogasi penyidik, Akbar mengaku sudah mengedarkan narkoba sejak bulan agustus. Ia mengaku barang haram itu didapatnya dari seorang napi di Lapas Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Senapelan AKP Dany Andhika Karya Gita juga menjelaskan bahwa ekstasi sebanyak 359 butir ditemukan dari dalam bagasi motor milik tersangka yang diduga kuat biasa dipergunakan tersangka.

“Perannya yaitu sebagai pengedar atau penjual. Keterangan pelaku barang haram tersebut rencananya akan diedarkan menjelang tahun baru. Pengendali narkoba tersebut merupakan narapidana berinisial J yang berada di Lapas Kelas II A Pekanbaru. Mereka berkomunikasi melalui telepn genggam,” jelasnya.

Lebihlanjut, tersangka juga mengaku diberi diupah sebanyak Rp1 juta hingga Rp3,5 juta tergantung hasil penjualannya.

(mat)

Kami Hadir di Google News