HukumKriminalitas

Diduga Gelapkan Ban Mobil Bawa Sofian Efendi Disidang di PN Padang

90
×

Diduga Gelapkan Ban Mobil Bawa Sofian Efendi Disidang di PN Padang

Sebarkan artikel ini

ilustrasi sidang

mjnews.id – Diduga menggelapkan ban mobil di perusahaan tempatnya bekerja, terdakwa Sofian Efendi menjalani sidang pertamanya, Selasa (5/1/2021) di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam dakwaan JPU, Willy Agustian mengatakan, terdakwa merupakan sales di sebuah perusahaan penyedia ban mobil dan oli yang berlokasi di Bypass Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji.

Sejak diterima di perusahaan itu pada 2018, terdakwa bertugas menjual barang dan melakukan penagihan ke toko yang telah melakukan pembelian barang, dengan cara terdakwa mengajukan daftar orderan kanvas kepada petugas gudang dengan mengisi blanko orderan yang terdiri dari 2 rangkap.

Setelah mengisi blanko orderan tersebut kemudian terdakwa menyerahkan kepada petugas gudang dan petugas gudang melakukan pengecekan terhadap barang-barang yang akan dibawa oleh terdakwa keluar kota untuk dijual ke toko atau outlet yang sudah terdaftar sebagai langganan tetap perusahaan.

Adapun barang-barang yang dibawa oleh terdakwa adalah ban berbagai ukuran. Adapun sistem penjualan yang ditetapkan oleh perusahaan dengan toko atau outlet langganan adalah dengan cara tunai dan sistem kredit. 

Jika penjulan dilakukan dengan sistem kredit maka perusahaan memberikan tempo pembayaran selama 1 bulan dan terdakwa selaku sales membuat Surat Penyerahan Barang (SPB) dan lembaran SPB tersebut dilaporkan oleh terdakwa kepada Admin Piutang dan Admin Piutang akan menerbitkan Faktur penjualan yang terdiri dari 5 rangkap, yaitu warna merah sebagai pegangan nasabah, warna kuning untuk petugas gudang, warna biru untuk satpam, sedangkan warna putih dan hijau untuk admin faktur dan admin piutang dan diserahkan ke sales apabila jatuh tempo penagihan.

Kemudian, Pada 9 Desember 2019 sekira jam 10.00 wib, terdakwa mendatangi ruangan saksi Zulheri. Terdakwa bercerita dan mengakui telah menggunakan uang perusahaan tanpa seizin pihak perusahaan untuk kepentingan pribadi. 

Modusnya sengaja membuat SPB fiktif dari toko. Terdakwa lalu melaporkan toko telah mengambil barang secara kredit, padahal outlet langganan telah membayar uang tagihan secara tunai kepada terdakwa namun terdakwa tidak menyetorkan kepada perusahaan.

Atas perbuatan terdakwa tersebut, pihak perusahaan, PT.KARYA SUKA ABADI melaporkan terdakwa ke Polsek Kuranji dan akibat perbuatan terdakwa perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp.50,6 juta.

JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP.

(why)

Kami Hadir di Google News