Parlemen

Amril Amin Berharap Pergantian Komposisi AKD Tak Ganggu Kinerja DPRD Padang

63
×

Amril Amin Berharap Pergantian Komposisi AKD Tak Ganggu Kinerja DPRD Padang

Sebarkan artikel ini
amril amin
Amril Amin.

mjnews.id – Wakil Ketua DPRD Padang, Amril Amin berharap pergantian komposisi alat kelengkapan dewan (AKD) yang masih belum selesai tidak mengganggu kinerja kedewanan di DPRD Padang.

Dengan belum berubahnya AKD baru, tentunya komposisi AKD masih tetap seperti sebelumnya. “Selama belum ada perubahan, tentu masih berlaku yang lama,” kata Amril Amin, Selasa (5/1/2021).

Dikatakan, terkait pergantian AKD, dia menyarankan agar merujuk kepada Tata Tertib DPRD yang telah disepakati di awal periode ini. Dimana dalam Tatib DPRD, tertulis, masa jabatan pimpinan AKD adalah dua tahun enam bulan.

“Jadi kita ikuti saja itu, agar tidak ada konflik diantara sesama anggota dewan yang akan mengganggu kinerja nantinya,” kata Aciak – sapaan Amril Amin.

Menurutnya, jika pun ada fraksi yang akan mengganti anggotanya di AKD khususnya komisi, itu merupakan hak dari masing-masing fraksi.

“Kita tentu tidak juga bisa menghalangi. Dan jika yang dipindahkan itu adalah pimpinan (ketua, wakil ketua dan sekretaris komisi), hanya jabatan yang ditinggalkan itu saja yang diganti, bukan keseluruhan, sesuai dengan Tatib. Misalnya si A, dirotasi fraksinya dari Komisi I ke Komisi II, sementara dia adalah ketua komisi, maka jabatan ketua komisi itu saja yang dipilih, sementara wakil ketua dan sekretaris masih tetap dengan melanjutkan masa jabatan sisa dari dua setengah tahun,” katanya.

Sementara Ketua Fraksi Gerindra Mastilizal Aye mengatakan, pergantian AKD itu sedianya akan dilakukan akhir Desember 2020 lalu, namun terdapat perbedaan pendapat diantara anggota dewan.

“Ada yang mengatakan bisa diganti setahun sekali, ada yang berpatokan dengan Tatib masa jabatan pimpinan AKD dua setengah tahun. Untuk itu, perubahan AKD itu terpaksa ditunda. Tujuannya untuk menyamakan persepsi, mana yang akan dipakai, apakah sekali setahun atau dua setengah tahun,” kata dia.

Rencanaya, pelewaan perubahan AKD itu akan dilakukan pada 25 Januari mendatang setelah dijadwalkan Badan Musyawarah. “Kita samanakan dulu persepsi sesama anggota dewan,” jelasnya.

Ketua Komisi III Osman Ayub mengatakan dia menyarankan agar perubahan AKD itu tetap merujuk ke Tatib DPRD agar tidak mengganggu kinerja kedewanan.

“Ini bukan maksud saya mempertahankan posisi ketua komisi, namun sebaiknya kita bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Kalaupun ada pimpinan yang diganti, maka posisi yang ditinggalkan itu saja yang dipilih ulang,” katanya.

(bim)

Kami Hadir di Google News