Kriminalitas

Baru 6 Bulan Keluar Penjara, Warga Solok Ini Ditangkap Polisi Lagi

68
×

Baru 6 Bulan Keluar Penjara, Warga Solok Ini Ditangkap Polisi Lagi

Sebarkan artikel ini
Tersangka Ade Saputra tertunduk saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Solok Kota
Tersangka Ade tertunduk saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Solok Kota. (ist)

mjnews.id – Unit Satreskrim Polres Solok Kota menangkap Ade Saputra, (31), dalam dugaan kasus pencurian bongkar rumah di Kelurahan KTK, Kota Solok.

Penangkapan resedivis Curanmor yang baru enam bulan keluar dari penjara dilakukan polisi di kediaman tersangka di Kanagarian Muaro Paneh, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok, Rabu (13/1/2021) pukul 14.00 WIB.

Kapolres Solok Kota, AKBP Ferry Suwandi, Sik melalui Kasat Reskrim AKP Evi Wansri mengatakan, pihaknya dalam mengungkap kasus pencurian bongkar rumah yang terjadi 23 Desember di Kel. KTK Kota Solok berjalan mulus setelah diperoleh petunjuk adanya seseorang yang menjual HP ke sebuah konter sesuai dengan identitas yang disebar pihak kepolisian.

“Salah satu pemilik konter memberikan informasi kepada kita bahwa ada orang yang menjual HP sesuai identitas HP yang hilang dalam kasus pencurian di KTK,” ujarnya.

Lanjutnya, berangkat dari informasi tersebut, akhirnya identitas tersangka dikantongi sehingga pelaku kemudian ditangkap.

“Saat penangkapan di rumahnya, tersangka sempat bersembunyi dalam kamar. Setelah dibujuk keluarga, tersangka akhirnya keluar dan menemui polisi yang sudah mengepung rumah itu.Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.

(oky/das)

Kami Hadir di Google News