Kriminalitas

Dari Pengembangan Kasus, Satu Lagi Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi Dharmasraya

60
×

Dari Pengembangan Kasus, Satu Lagi Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi Dharmasraya

Sebarkan artikel ini
barang bukti pengedar narkoba dharmasraya
Barang bukti dari penangkapan JHR.

MJNews.id – Berkat kejelian Satresnarkoba Polres Dharmasraya dalam proses pengembangan kasus narkoba, petugas berhasil menangkap JHR, salah seorang warga jorong koto besar, Nagari Koto Besar, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya, AKBP. Adhitya Galayudha Ferdiansyah, S.I.K, MT melalui Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap, S.H., menjelaskan hal itu, Minggu (17/1/2021) di Mapolres setempat.

Katanya, tertangkapnya, JHR, 48 tahun, oknum warga Koto Besar itu, berawal dari pengembangan kasus sebelumnya dari tersangka SZL, 45 tahun, warga Tukum I, Desa Sirih Sekapur, Kabupaten Bungo.

Dari informasi itu, dilakukan penyelidikan dan penangkapan, Sabtu (16/1) disaksikan Kepala Jorong Koto Dibaruah, Koto Besar sekira pukul 20.05 WIB.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka JHR, ditemukan barang bukti satu kantong plastik merk tang’s ponsel yang di dalamnya terdapat lima paket sedang, plastik klip bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat 25 gram.

Selain itu, kata Rajulan, ada barang bukti lainnya satu unit telepon genggam merk Nokia warna hitam, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah. Namun Belum sempat bertransaksi, petugas sudah datang menangkapnya.

Diduga tersangka JHR juga sebagai pengedar antar provinsi yang sedang menunggu pembelinya di jorong Koto Dibaruah, Nagari Koto Besar. 

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 115 Jo 114 Jo 112 UU No.35 tahun 2009, tentang Narkotika serta dapat diancam dengan hukuman penjara 4 sampai 15 tahun penjara. Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres untuk proses lebih lanjut.

(fer/def)

Kami Hadir di Google News