Berita

Tanah Sengketa Makboet Tidak Diblokir Lagi, BPN Padang Tak Juga Proses Permohonan Warga

95
×

Tanah Sengketa Makboet Tidak Diblokir Lagi, BPN Padang Tak Juga Proses Permohonan Warga

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman
Anggota DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman.

MJNews.id – Anggota DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mempertanyakan niat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang tidak mau memproses permohonan warga terhadap tanah bekas sengketa Kaum Makboet, sementara tanah tersebut tidak diblokir lagi.

“Jujur saya kaget mendengar BPN Padang ikut menghalang-halangi proses pengurusan tanah warga yang berada pada bekas sengketa Makboet itu. Apa alasannya, sampai sekarang mereka juga tidak menjelaskan dengan pasti. Tapi semua permohonan, baik pemberian hak atau peralihan atas tanah tidak mereka proses,” sebut Sekretaris Forum Nagari Tigo Sandiang ini.

Mendapatkan kabar itu, dirinya akan meminta DPRD Sumbar memanggil BPN Padang untuk menjelaskan maksudnya tersebut. Karena, kebijakan BPN Padang tersebut sudah merugikan masyarakat sebagai pemilik tanah.

“Ini apa maksud BPN itu. Diblokir tidak, sengketa perdata tidak ada. Tapi permohonan warga tidak diproses, itu sudah melanggar tugasnya sebagai lembaga yang melayani masyarakat dalam pertanahan,” sebutnya.

Bahkan, ia menilai ada maksud tertentu dari BPN Padang yang dapat merugikan warga. Padahal tidak ada persoalan hukum yang dapat mengahalangi warga untuk mendapatkan pelayanan pertanahan. “Saya akan minta DPRD Sumbar memanggil BPN ini, mereka harus memberikan penjelasan,” ujarnya.

Diterangkannya, sebelumnya memang ada sengketa tanah seluas 765 hektare di tiga kelurahan yang berada di Kecamatan Koto Tangah, Kuranji dan Nanggalo.

Dalam lahan tersebut terdapt sekitar 40 ribu sertifikat warga. Tanah tersebut diklaim sepihak oleh orang yang mengaku ahli waris kaum Makboet.

Setelah melalui berbagai penyelesaian, termasuk persidangan di pengadilan, akhirnya, Kementerian Agraria memutuskan tanah tersebut hanya 1,3 hektare milik Kaum Makboet, tidak seluas 765 hektare.

Penjelasan itu ditegaskan melalui Gambar Situasi (GS) yang dikeluarkan Kementrian Agraria. Bahkan, orang-orang yang terlibat dalam sengketa tersebut sedang terlibat kasus pidana penipuan dengan dugaan modusnya pelaku mengaku pemilik tanah, kemudian meminta uang kepada sejumlah pembeli.

“Jadi, sekarang itu tidak ada lagi sengketa perdata, yang ada hanya pidana,” ujarnya.

Kasie Sengketa BPN Padang, Adhe dihubungi membenarkan ada informasi tersebut. Namun sebagai Humas di BPN Padang dirinya tidak bisa menjawab terkait kebijakan tersebut.

“Memang dulu ada blokir, kemudian sudah dibuka. Soal pelayanan peralihan hak itu soal kebijakan. Saya tidak bisa jawab, langsung saja pada kepala kantor,” jawabnya.

Sementara Kepala BPN Padang, Antoni saat dihubungi melalui selulernya tidak menjawab. Setelah dikirim pertanyaan melalui pesan whatsapp, Jumat (15/1/2021) tidak mendapatkan jawaban.

(yse/eds)

Kami Hadir di Google News