Kapolda Riau, Irjen. Pol. Drs. Agung Setya Imam Efendi, SH, SIK, M.Si menggelar konferensi pers pengungkapan narkoba. |
MJNews.id – Polda Riau tak ingin berlama-lama menyimpan barang bukti kasus narkotika yang merupakan hasil tangkapan sepanjang Januari 2021.
Pada Kamis (4/2/2021) siang di Mapolda Riau, Kapolda Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi memimpin pemusnahan 20 kilogram sabu-sabu. Pemusnahan itu dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam ember berisikan larutan khusus campuran deterjen. Puluhan kilogram sabu tersebut berasal dari pengungkapan empat kasus, dengan delapan tersangka.
Barang haram terlebih dahulu diteliti kandungannya oleh petugas Laboratorium Forensik Polda Riau, dan memastikan bahwa barang bukti merupakan narkotika jenis sabu. Kemudian dibuka dari kemasannya dan dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam cairan pembersih.
Irjen Agung mengatakan, delapan pelaku ditangkap dari berbagai kasus di bulan Januari 2021. “Delapan tersangka ini kita tangkap dari berbagai kasus pada bulan Januari 2021,” ucapnya.
Ia berjanji akan terus mengungkap peredaran barang haram ini dan menindak tegas pelaku agar menimbulkan efek jera. Pasal yang diterapkan kepada pelaku, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.
(mat)