KriminalitasSumatera Utara

Polres Sijunjung Bekuk Tersangka Pengedar Narkoba

85
×

Polres Sijunjung Bekuk Tersangka Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini
Polres Sijunjung Bekuk Tersangka Pengedar Narkoba
Kapolres Sijunjung, didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba, memberikan keterangan dan memperlihatkan BB penangkapan penngedar narkoba di Sujunjung. (ist)
mjnews.id – Baru satu bulan tujuh hari AKBP. Andry Kurniawan, S.Ik, M.Hum menjabat Kapolres Sijunjung, dan dua minggu Kompol. Andi Sentosa, SH, sebagai Wakapolres, Tim Anti Madat Satuan Narkoba Polres Sijunjung berhasil bekuk Maico Candra Putra, 38, tersangka pengedar narkoba yang sudah menjadi target operasi (TO) jajaran Polres setempat.
Penangkapan tersangka pengedar narkoba yang akrab disapa Putra ini langsung dipimpin Kasat Narkoba, AKP Syamsurijal, SH, Jumat (19/6/2020) sekitar pukul 18.00 WIB di rumah tersangka, Jorong Samaik, Nagari Kandang Baru, Kecamatan Sijunjung.
Hal itu disampaikan Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan, SIK, M.Hum, saat konferensi pers, Jumat (26/6/2020) di ruang lobi Polres setempat.
Saat memberi keterangan, Andry Kurniawan didampingi Wakapolres Sijunjung, Kompol Andi Sentosa, S.H, Kasat Narkoba AKBP Syamsurijal,SH, Kabag OPs. Kompol R.Sihombing dan Paur Humas Iptu Nasrul, SH.
Penangkapan terhadap tersangka yang menjadi TO Satnarkoba, tidak terlepas dari adanya kerjasama dan koordinasi yang baik antara jajaran Polres dengan masyarakat. Berkat kerjasama itu pihaknya berhasil meringkus tersangka pengedar Narkoba yang telah menjadi TO sejak tahun 2019.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) satu buah plastik warna merah merk garuda yang didalamnya terdapat satu buah plastik warna bening dan di dalam plastik warna bening berisikan serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golong satu jenis shabu seberat 19,88 gram.
Selain barang haram itu, dari tangan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan satu buah timbangan digital merk pocket scale warna hitam, satu buah buku binder merk K-Link di dalamnya terdapat satu buah plastik warna bening diduga narkoba jebis shabu seberat 0,14 gram. Bahkan Tim Anti Madat, juga berhasil mengamankan uang kertas Rp2 juta, satu buah handphone merk samsung warna hitam, satu buah handphone android merk OPPO, satu buah plastik warna bening merk KITZ praktis 5×8 dan ukuran 3×5 yang berisikan puluhan buah plastik bening.
Dijelaskan mantan Kapolres Pariaman ini, pihaknya saat ini terus menyidiki sumber barang haram yang diduga berasal dari provinsi lain itu.
“Kita sedang menyelidiki asal narkotika itu dan pengembangan terus diupayakan sampai ke akar-akarnya,” kata Andry. (ggg)

Kami Hadir di Google News