HeadlineKriminalitas

Pelaku Begal Sembilan TKP Ditembak Polresta Payakumbuh

90
×

Pelaku Begal Sembilan TKP Ditembak Polresta Payakumbuh

Sebarkan artikel ini
Rangga dibekuk
Pelaku penjambretan sadis berhasil dibekuk tim Resmob Polres Payakumbuh di Kubang Putiah, Banuhampu, Kabupaten Agam. (ist)

mjnews.id
– Tim Resmob Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh terpaksa melakukan tindakan terukur dengan menembak tersangka begal yang sudah beraksi di banyak tempat kejadian peristiwa (TKP).
“Tersangka diduga beraksi di belasan TKP. Pengakuannya kepada petugas, baru di 9 TKP. Kita lumpuhkan (ditembak),” kata Kapolres Payakumbuh, Ajun Komisaris Besar Doni Setyawan, Senin (20/7/2020).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka bernama Rangga Pratama alias Rarang (28) ini, tak segan melukai korban.
“Di wilayah hukum Polres Payakumbuh, ada 5 LP yang kami terima terkait aksi Rangga. Bahwa tersangka sebelumnya pernah menjalani hukuman di LP Muaro Padang dalam perkara pencurian dengan Pemberatan dan dihukum 2 tahun penjara dan selesai menjalankan hukuman pada bulan April 2020,” jelas Kapolres.
Dalam menjalankan aksi kejahatannya, pelaku menyasar kelompok rentan, pengendara sepeda motor yang mayoritas berjenis kelamin wanita dan sedang mengendarai sepeda motor dalam keadaan sendiri dengan membawa tas. 
Tersangka bekerja sendirian dengan modus mengikuti korban dengan menggunakan sepeda motor matic dari arah belakang selanjutnya mengambil dan menarik tas korban secara paksa. Tersangka menjual barang hasil curian dan mempergunakan uang untuk membeli narkoba.
”Pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2020 sekira pukul 00.50 WIB, Anggota Satuan Reskrim Polres Payakumbuh melakukan penangkapan terhadap tersangka di daerah Nagari Kubang Putih, Kecamatan Banu Hampu, Kabupaten Agam,” beber Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Rosyid. 
Di antara korbannya, Rona Gustia Olviana. Warga Balai Gadang Atas, Nagari Mungo, Kecamatan Luhak, Kabupaten 50 Kota. Korban dibegal, dengan kerugian uang tunai Rp3 juta, 1 unit Hp merk Samsung Z2 warna hitam serta kosmetik. Total kerugian Rp3.900.000. Kemudian, Willi Yonavi, warga Ibuh, Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh. Kerugian tas berisikan 1 unit laptop dengan total kerugian Rp3.000.000. Setelah itu, Azura Zulfa, warga Padang Alai Bodi, Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh. Kerugian tas berisikan 1 unit Nokia warna hitam, 1 buah dompet berisi uang Rp150.000, dan perhiasan berupa kalung emas seberat 2 gram, liontin 0.7 GR. Total kerugian Rp1.500.000.
Selanjutnya, Yefrita Mailinda, warga Jorong Kobun Sarilamak, Sarilamak, Harau, Limapuluh Kota dengan kerugian surat-surat berharga berupa SIM, KTP, Askes dan 1 unit Hp merk Xiaomi Redmi Note 4 serta uang Rp100.000. Kelima, Yossi Susandri, asal Jorong Padang Rantang, Koto Tuo, Harau, 50 Kota. Kerugiannya tas warna biru berisikan 7 botol essential oil merek Young Living, 2 buah flashdisk 64/128 GB warna biru, 1 buah dompet berisi uang Rp150.000. Total kerugian Rp2.000.000. Selain itu korban juga terhempas jatuh karena hilang kendali sehingga menderita patah tulang pada bahu kanan, pecah pembuluh darah pada lutut kanan dan luka lecet pada tulang pipi kanan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka. Antara lain, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah putih BA D 2478 UDQ. Kemudian satu unit ponsel Samsung tipe Z2, warna hitam, kalung emas seberat 2 gram dan liontin 0.7 gram, satu tas jinjing perempuan warna biru, satu dompet warna dongker dan satu dompet kecil warna putih serta satu helai kain warna merah jambu.
Pengakuan tersangka, seingat dia TKP lainnya yakni 2 perkara di TKP Kelurahan Ibuh, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota payakumbuh (korban belum melapor). Kemudian, TKP di Jalan umum dekat lapangan Sari bulan Sawah Padang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh (korban belum melapor). Terakhir, di Kelurahan Payobasung, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh (korban belum melapor). (*/fik)

Kami Hadir di Google News