Berita

Amankan 2 Pengedar Sabu, Satres Narkoba Polres Dharmasraya Temukan Senjata Api Rakitan

73
×

Amankan 2 Pengedar Sabu, Satres Narkoba Polres Dharmasraya Temukan Senjata Api Rakitan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Dharmasraya perlihatkan barang bukti
Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah didampingi Wakapolres, Kompol Hendra Syamri dan Kasat Resnarkoba, Iptu Rajulan memperlihatkan barang bukti yang disita dari tersangka pengedar narkoba. (ist)
mjnews.id – Kawanan tersangka pengedar narkoba, Sutarman (36) dan Harsoyo (61) dibekuk polisi di Jorong Koto Tuo, Kenagarian Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya, Sabtu (18/7/2020) lalu. Satu pucuk senjata api laras rakitan panjang ikut disita. 
Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat lantaran sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah setempat. Atas laporan tersebut Satuan Resnarkoba melakukan penyelidikan.
“Setelah mendapatkan semua informasi yang dibutuhkan, Satuan Resnarkoba langsung menangkap tersangka. Tersangka pertama diciduk adalah Sutarman, dan didapati barang bukti berupa butiran kristal bening jenis sabu sebanyak 13 paket siap edar,” kata AKBP Aditya didampingi Wakapolres, Kompol Hendra Syamri dan Kasat Resnarkoba, Iptu Rajulan, Senin (20/7/2020).
Berdasarkan interogasi dari Sutarman, barang haram tersebut ia dapatkan dari tangan Harsoyo. Atas pengakuan tersangka pertama, Satuan Resnarkoba langsung bergerak menangkap Harsoyo di tempat penggilingan babi di Kenagarian Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar.
“Dari tangan Harsoyo ini kami temukan benda- benda yang berhubungan dengan narkotika berupa satu set alat hisap sabu (bong), plastik bening, dan timbangan digital. Kemudian senjata api laras panjang beserta peluru tajam aktif 13 butir,” terang Kapolres.
Menurutnya, dari pengakuan pelaku, 13 paket narkoba jenis sabu ini bakal dijual seharga Rp100 ribu per paket kepada pengguna atau masyarakat. Barang haram ini mereka dapatkan dari wilayah jambi.
“Kemudian senjata api ini dibeli tersangka, Harsoyo dari laki- laki tidak dikenal yang mengaku dari Lampung, seharga Rp4,5 juta. Kemudian peluru ia dapat dari Anggota Bataliyon 121 Sumatera Utara, Medan tahun 2018 lalu sebanyak tiga kotak. Masing-masing kotak berisikan 20 butir amunisi, dan telah digunakan sehingga masih sisa 13 butir,” terang Aditya sembari menambahkan, pengakuan tersangka, senjata api tersebut ia gunakan untuk berburu babi.
Kapolres menambahkan, selama tahun 2020 pihaknya berhasil mengungkap 13 kasus narkotika dengan barang bukti 30 gram dan 19 orang tersangka. Seluruhnya sudah diserahkan ke kejaksaan untuk disidangkan di pengadilan, ada yang telah menjalani hukuman serta ada juga dalam proses sidang.
“Kasus dua orang yang diamankan ini terus kita dalami, termasuk peluru aktif ini, karena pengakuan tersangka peluru itu ia dapatkan dari anaknya yang yang bertugas di Bataliyon 121 Medan,” pungkasnya.

(rta)

Kami Hadir di Google News