Kriminalitas

Sat Reskrim Polres Solok Kota Bekuk Kawanan Curanmor

71
×

Sat Reskrim Polres Solok Kota Bekuk Kawanan Curanmor

Sebarkan artikel ini
Sat Reskrim Polres Solok Kota Bekuk Kawanan Curanmor
Polisi memperlihatkan barang bukti yang disita dari komplotan curanmor dalam jumpa pers di Mapolres Solok Kota. (ist)
mjnews.id – Satuan Reskrim Polres Solok Kota membekuk lima tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi pada 18 TKP di wilayah Polres Solok Kota. Kelima tersangka yakni SD, BK, RC, DR dan HP.
Kapolres Solok Kota, AKBP Ferry Suwandi didampingi Kabag Ops Kompol Adrizal Guci, dan Kasat Reskrim Iptu Defrianto dalam konferensi pers, Jumat (24/7/2020) menjelaskan dalam ungkap kasus yang meresahkan masyarakat tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 9 unit kendaraan roda dua dan 1 unit kendaraan roda empat merek Feroza.
“Kendaraan roda empat yang kita sita merupakan kendaraan yang digunakan para tersangka pada saat memantau target/sasaran sebelum motor dicuri,” paparnya. 
Terhadap kelima tersangka masih dilakukan pengembangan karena masih ada barang bukti lainnnya yang masih dalam pencarian. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (das)

Kami Hadir di Google News