Kriminalitas

Mantan Korwas PPNS Bareskrim Resmi Jadi Tersangka Surat Palsu-Bantu Djoko Tjandra Kabur

78
×

Mantan Korwas PPNS Bareskrim Resmi Jadi Tersangka Surat Palsu-Bantu Djoko Tjandra Kabur

Sebarkan artikel ini
Mantan Korwas PPNS Bareskrim Resmi Tersangka
mjnews.id – Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim, Brigjen Pol Prasetiyo Utomo sebagai tersangka kasus pemalsuan surat untuk buronan Djoko Tjandra.
Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penetapan tersangka kepada Brigjen Prasetyo berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik yang tergabung dalam tim khusus pengungkapan kasus keluar masuknya buron Djoko Tjandra.
“Dari hasil gelar tersebut, maka hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJ PU (Brigjen Prasetyo Utomo),” kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).
Menurut dia, penetapan tersangka kepada Brigjen Prasetyo setelah tim penyidik mengumpulkan beberapa keterangan saksi dan alat bukti.
Sebelumnya, penyidik sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra dilakukan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. SPDP bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum itu ditujukan kepada Jaksa Agung, dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo tertanggal 20 Juli 2020.
“Menindaklanjuti hal tersebut pada tanggal 20 Juli 2020 Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menandatangani surat pemberitahuaan dimulainya penyidikan dengan nomor B/1064A/VII/2020 Ditpidum terhadap BJP PU terkait dugaan tindak pidana,” kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 23 Juli 2020.
Adapun SPDP tersebut menerangkan bahwa Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memulai penyidikan pemalsuan surat dan seorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang merampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya atau memberikan pertolongan pada waktu melarikan atau melepaskan diri, dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan/atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian.
“Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP 421 KUHP dan/atau 221 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor BJP PU pada tanggal 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak,” tambah Kombes Ramadhan dikutip dari Okezone. (*)

Kami Hadir di Google News