Kriminalitas

15 Paket Besar Ganja Diamankan Satnarkoba Polres Pasaman

78
×

15 Paket Besar Ganja Diamankan Satnarkoba Polres Pasaman

Sebarkan artikel ini
15 Paket Besar Ganja Diamankan Satnarkoba Polres Pasaman
Jajaran Polres Pasaman saat mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti Narkoba. (Ist)
mjnews.id – Dua orang warga Agam diamankan Satnarkoba Polres Pasaman. Keduanya, D (23) dan F (20), warga Jorong III Sangkir, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Keduanya diamankan atas kasus kepemilikan narkoba jenis ganja. Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya menjelaskan, penangkapan kedua pemuda ini terjadi, Selasa (28/7/2020) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB. Kedua pelaku ditangkap di jalan lintas Sumatera Medan-Bukittinggi, tepatnya di Jorong IV Sumpadang, Nagari Padang Mentinggi, Kecamatan Rao.
“Mulanya kami mendapat informasi bahwa akan ada orang membawa narkotika dari arah Sumatera Utara. Anggota kami langsung melakukan gerak cepat menyisir dan melakukan pengintaian di daerah perbatasan Sumatera Barat – Sumatera Utara,” terang AKBP Hendri.
Sekitar pukul 01.15 WIB, petugas Satresnarkoba melihat satu unit sepeda motor Merk Honda Scoopy membawa barang dengan goni plastik warna putih. Anggota polisi pun mencoba menghadang, namun, para pelaku malah berusaha untuk kabur. Mengetahui hal itu, anggota langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.
Di tengah pengejaran, pelaku terlihat membuang karung goni tersebut hingga akhirnya, petugas memberhentikan secara paksa para pelaku tersebut.
“Saat mereka berhenti, hanya satu orang yang berhasil diringkus, sementara satunya lagi melarikan diri. Baru sekitar pukul 06.00 wib petugas berhasil meringkus pelaku yang lari tadi,” ungkapnya.
Usai ditangkap, para pelaku beserta barang bukti 15 paket besar daun ganja kering dan motor telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut. (amr)

Kami Hadir di Google News