Kriminalitas

Komplotan Jambret Dibekuk di Jalan Lintas Tiku Agam

63
×

Komplotan Jambret Dibekuk di Jalan Lintas Tiku Agam

Sebarkan artikel ini
Komplotan Jambret Dibekuk di Jalan Lintas Tiku Agam
Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris dan Humas AKP Nurdin serta Kapolsek Tanjung Mutiara, Iptu M. Hamidi memperlihatkan barang bukti yang disita dari tersangka jambret di Mapolres Agam. (Ist)
mjnews.id – Kawanan jambret, RK (22) dan AA (29) dibekuk polisi di Jalan Lintas Tiku, Kecamatan Tanjung Mutiara, Agam beberapa hari lalu. Sementara seorang rekannya tengah diburu. 
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris dan Humas AKP Nurdin, Senin (3/8) menjelaskan, kedua tersangka tercatat sebagai warga Kinali, Pasaman Barat. “Tindak pidana penjambretan yang dilakukan para tersangka sudah 6 kali dalam beberapa hari sebelumnya,” kata AKBP Dwi Nur, Senin (3/8/2020).
Tindak pidana yang dilakukan tersangka terhenti setelah berhasil diringkus jajaran Polsek Tanjung Mutiara bersama jajaran Polres Agam. Para tersangka berhasil ditangkap di Jalan Lintas Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara setelah melakukan tindak pidana di daerah tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, pelaku sudah melakukan sebanyak 6 kali di lokasi yang berbeda di wilayah Polres Agam. 
Adapun lokasi lainnya di Bukit Bunian, Bandar Baru, Depan SMA Muhammadiyah Tembok, Simpang Sungai Jariang dan depan BRI Lubuk Basung. “Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit motor, dua pisau, dua gunting, dua Hp, dompet serta kartu identitas korban berupa SIM dan KTP,” katanya. 
Dalam aksinya kawanan ini menggasak Rp3 juta dan lainnya. Uang tersebut habis digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan foya foya serta lainnya. Dari enam titik kejadian, hanya tiga lokasi para korbannya yang melaporkan kepada pihak kepolisian, sedangkan tiga lagi tidak ada. Adapun korban yang tidak melaporkan peristiwa penjambretan yaitu di depan SMA Muhammadiyah, Banda Baru dan Sungai Jariang Lubuk Basung.
“Dari peristiwa yang terjadi, target korban adalah dari kalangan kaum perempuan,” katanya. 
Tentunya diingatkan kepada masyarakat, agar selalu waspada dengan lingkungan sekitar, terutama saat berada di luar rumah. 
Akibat kejadian tersebut, pelaku diancam hukuman sembilan tahun penjara, sesuai Pasal 365 jo 363 jo 362 KUHP. (irm)

Kami Hadir di Google News