Kriminalitas

Residivis Kepemilikan Sabu dan Ganja Yulimas Dihukum Enam Tahun

74
×

Residivis Kepemilikan Sabu dan Ganja Yulimas Dihukum Enam Tahun

Sebarkan artikel ini
pengadilan negeri padang
Pengadilan Negeri Padang

mjnews.id – Terdakwa kepemilikan sabu dan ganja, Yulimas divonis 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (2/9/2020). Ironisnya pria ini merupakan residivis yang sebelumnya pernah dihukum 5 tahun penjara.

Selain hukuman tersebut, majelis hakim yang diketuai Yose Ana Rosalinda juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp800 juta, subsider 3 bulan penjara.

“Yang memberatkan terhadap putusan pada terdakwa, selain tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba, juga pernah dihukum dengan kasus yang sama,” kata hakim.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengar amar putusan dari hakim itu terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut. Kemudian JPU, Novi Oktavianti juga menerima putusan itu.

Dalam dakwaan disebutkan, berawal dari saksi Andri dan F. Dodo, anggota Ditres Narkoba Polda Sumbar mendapatkan informasi bahwa terdakwa Yulimas alias Kinoi yang baru keluar dari lembaga permasyarakatan masih saja melakukan penyalahgunaan narkotika. Sejak akhir 2019, terdakwa pun masuk target operasi.

Pada 8 Februari 2020, saksi mendapat informasi terdakwa pergi ke Muaro Bungo, Jambi, diduga menjemput narkotika jenis sabu. Saksi juga mengetahui terdakwa kembali ke Padang esok harinya.

Selanjutnya, pada 10 Februari sekitar pukul 23.30, saksi beserta rekannya mengetahui terdakwa berada di Jalan Dobi. Saksi mengawasi, hingga satu jam kemudian didapat informasi kalau terdakwa keluar rumah menggunakan sepeda motor.

Sekitar pukul 01.00 WIB dinihari, rekan saksi F. Dodo mencegat terdakwa di pinggir Jalan Banda Olo, Kampung Jao, Padang Barat kemudian langsung mengamankan dan menggeledah terdakwa. Terdakwa tak bisa mengelak karena ditemukan paket narkoba di kantong celananya.

Berdasarkan penimbangan oleh Perum Pegadaian Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Terandam, barang bukti yang ditemukan dari terdakwa berupa 1 paket ganja seberat 5,53 gram serta 2 paket sedang dan 5 paket kecil sabu seberat 4,12 gram.

(adi)

Kami Hadir di Google News