Kriminalitas

Pengedar Ganja Seberat 499 Gram Joni Diganjar Hukuman 4 Tahun

77
×

Pengedar Ganja Seberat 499 Gram Joni Diganjar Hukuman 4 Tahun

Sebarkan artikel ini
pengedar ganja dihukum
Ilustrasi.

mjnews.id – Joni, terdakwa kasus kepemilikan ganja seberat 499 gram divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim, Rabu (2/9/2020) di Pengadilan Negeri Padang.

“Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan barang bukti, serta keterangan terdakwa selama persidangan, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp400 juta, subsider 1 bulan,” kata ketua hakim, Yose Ana Rosalinda saat membacakan amar putusan.

Hakim mengatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.

Usai mendengar putusan dari hakim, Joni alias Incek tampak tenang, dan menerima vonis tersebut.

Dalam dakwaan disebutkan, berawal pada Minggu (26/1) terdakwa menghubungi Guntur (DPO) menanyakan ganja. Satu jam kemudian Guntur memberikan nomor telepon adiknya pada terdakwa dan menyuruhnya menghubungi nomor itu.

Setelah itu, terdakwa menghubungi adik Guntur, kemudian terdakwa memesan 1 kg ganja seharga Rp2 juta. Keduanya sepakat bertemu di Jalan Bypass, kawasan Pisang. Sore hari, transaksi berlangsung. Lalu terdakwa membawa paket itu ke rumahnya, Jalan Binuang Kampung Dalam.

Di rumahnya, terdakwa menggunakan sebanyak 5 batang ganja kemudian menonton TV. Selanjutnya ganja tersebut dijual terdakwa kepada beberapa temannya dengan paketan Rp50 ribu-an dan paket Rp300-an . Ganja tersebut telah dijual terdakwa sebanyak setengah kilogram dengan hasil penjualan sebesar Rp1,5 juta.

Selanjutnya, pada Selasa (4/2) tengah malam, polisi datang ke rumah terdakwa melakukan penggeledahan. Terdakwa mengakui menyimpan ganja yang disembunyikan di pondok depan rumahnya. Setelah menemukan batang bukti, polisi menangkap terdakwa untuk diproses lebih lanjut.

(adi)

Kami Hadir di Google News