HukumKriminalitas

Divonis 3 Bulan Penjara, Majelis Hakim Minta Arrival Boy Ditahan

72
×

Divonis 3 Bulan Penjara, Majelis Hakim Minta Arrival Boy Ditahan

Sebarkan artikel ini
vonis tiga bulan penjara Arrival Boy
Sidang Vonis Arrival Boy di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang. (Ist)

mjnews.id – Wakil Bupati (Wabub) Sijunjung Arrival Boy divonis 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Selasa (8/9/2020). Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara perusakan Kantor DPD Golkar Sumbar pada tahun 2018 lalu.

“Menyatakan terdakwa Arrival Boy, terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tiga bulan. Memerintahkan agar terdakwa segera ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Ade Zulfina Sari dalam amar putusannya.

Majelis Hakim menilai, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yang juga selaku Ketua DPC Partai Golkar Sijunjung dan Bakal Calon Bupati Sijunjung itu, tidak memberikan suri tauladan yang baik kepada masyarakat.

“Hal-hal yang meringankan terdakwa telah mengganti biaya kerusakan inventaris milik Partai Golkar,” ujarnya.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Arrival Boy menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang, Pitria Erwina.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, Arrival Boy dituntut dengan tuntutan pidana penjara selama lima bulan penjara. Menurut JPU, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan secara bersama-sama, sesuai dakwaan kedua Pasal 406 Ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Seperti diberitakan sebelumnya, Arrival Boy yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Sijunjung , ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar).

Status tersangka itu ditetapkan setelah Arrival Boy menjalani pemeriksaan sekitar empat jam di Mapolresta Padang, Kamis 25 Oktober 2018. 

“Dia kami tetapkan sebagai tersangka tadi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna.

Kasus perusakan itu sendiri terjadi pada 12 April 2018 yang lalu. Arrival Boy diduga terlibat dalam memecahkan kaca, pot bunga dan beberapa peralatan di kantor Golkar Sumatera Barat.

(eds)

Kami Hadir di Google News