Kriminalitas

Dua Pengedar Sabu Diringkus Satnarkoba Polresta Bukittinggi, Seorang Wanita

90
×

Dua Pengedar Sabu Diringkus Satnarkoba Polresta Bukittinggi, Seorang Wanita

Sebarkan artikel ini
tersangka lns dan ra
Tersangka pengedar narkoba LNS dan RA

mjnews.id – Walaupun saat ini masih pandemi Covid-19, namun para pengedar narkoba tidak peduli atas suasana tersebut, hanya demi mencari keuntungan tanpa hasil keringat alias haram. Itulah yang terjadi pada Selasa (15/9/2020) sekitar pukul 22.00 WIB. Satnarkoba Polresta Bukittinggi berhasil menyikat pelaku.

Kapolresta Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara didampingi Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubedillah dan Kasubbag Humas AKP Robinhot Sitinjak mengatakan, jajarannya telah menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu.

Kapolres menjelaskan, penangkapan kedua pelaku sesuai dengan hasil penyelidikan Opsnal Satuan Resnarkoba yang mendapatkan informasi bahwa tersangka berinisial LNS (33) akan melaksanakan transaksi narkotika di Simpang Mancuang, Jorong Baruah, Nagari Padang Tarok, Kecamatan Baso, Agam.

Selanjutnya tim opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba langsung mendatangi tempat kejadian, dan melakukan pengamatan didampingi sejumlah saksi. Dan tidak berapa lama datanglah seseorang yang berinisial LNS membawa kendaraan sepeda motor.

“Ketika dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap LNS, ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna bening, dan dibungkus kertas tisu warna putih,” ujarnya.

Jajaran Opsnal tidak berdiam hanya penangkapan terhadap LNS, setelah dilakukan pengembangan tentang asal usul barang haram tersebut, diperoleh keterangan bahwa narkotika didapatkan dari seseorang yang berinisial RA (28).

“Kemudian petugas mengamankan RA, disita dari RA berupa 1 unit handphone merk Vivo warna biru yang digunakan untuk transaksi, selanjutnya kedua tersangka LNS dan RA, bersama barang bukti lainnya 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega warna merah No Pol BA 2335 VA dibawa ke Mapolres untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 jo Pasal 127 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(giv)

Kami Hadir di Google News