HeadlineKriminalitas

Wakapolda Lampung Gadungan Ditangkap Polres Kota Solok

77
×

Wakapolda Lampung Gadungan Ditangkap Polres Kota Solok

Sebarkan artikel ini
Tersangka Wakapolda gadungan
Tersangka Wakapolda gadungan, DH digelandang ke Polres Solok Kota. (Ist)

mjnews.id – Seorang pria yang mengaku menjabat sebagai Wakapolda Lampung ditangkap Polres Kota Solok. Polisi gadungan berpangkat brigadir jenderal itu diciduk karena diduga telah menipu warga Kabupaten Solok, dengan modus masuk polisi.

Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Defrianto mengatakan, pelaku berinisial DH (49), yang merupakan warga Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.

Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Iswan (50), yang merupakan warga Jorong Simpang IV, Nagari Batu Bajanjang, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.

“Tersangka mengaku pejabat Wakapolda Lampung yang kemudian membujuk dan menjamin anak korban akan bisa masuk polisi dengan membayar Rp100 juta,” kata Iptu Defrianto, Jumat (18/9/2020).

Pelaku ditangkap setelah korban melaporkan kejadian ini ke polisi dengan laporan polisi nomor: LP/127/B/IX/2020/Polres Solok Kota, tertanggal 16 September 2020.

Personel kepolisian pun langsung bergerak cepat mengungkap identitas pelaku.

“Pelaku ditangkap pada Rabu (16/9), pukul 18.30 WIB di Nagari Muara Panas, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok,” ujarnya.

Selain pelaku, kata dia, polisi juga mengamankan barang bukti HP, buku tabungan, ATM Mandiri, dan satu stel pakaian.

Iptu Defrianto menjelaskan kejadian berawal pada bulan Mei 2020 ketika korban berkenalan dengan seorang pria berinisial E. Dalam hal ini, E berperan sebagai penghubung antara korban dengan tersangka DH.

“E menawarkan kepada korban, bahwa dia punya paman (DH) yang sedang menjabat sebagai Waka Polda Lampung,” ujar dia.

E mengaku kepada korban, bahwa pamannya bisa memasukkan anak korban sebagai polisi. Omongan E termakan oleh korban. Aksi berlanjut ketika E memberikan nomor HP pamannya tersebut.

Kemudian korban menghubungi tersangka DH yang mengaku sebagai Wakapolda Lampung.

“Dari percakapan itu, DH mengaku bisa membantu anak korban untuk lulus menjadi anggota polisi. Korban pun percaya,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Iptu Defrianto, tersangka meminta uang kepada pelapor sebanyak Rp 100 juta, namun bisa dengan mencicilnya.

“Pelapor telah mengirimkan uang dengan total keseluruhan sejumlah Rp106.900.000,” ujar dia.

Uang tersebut dikirim korban kepada tersangka melalui rekening Bank Mandiri atas nama RS.

Setelah korban mengirimkan uang tersebut, anaknya tidak juga lulus tes polisi.

Korban pun langsung mencoba menghubungi tersangka untuk menanyakan kenapa anaknya tidak juga lulus tes polisi. “Tapi tersangka tak bisa dihubungi lagi oleh korban,” jelasnya.

Sadar dirinya telah tertipu, korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke polisi. “Dari hasil penyelidikan, didapat keterangan siapa tersangka dan keberadaan tersangka hingga langsung dilakukan penangkapan,” ujar Iptu Defrianto.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.

Sementara E, pelaku yang berperan sebagai penghubung antara DH dengan korban, masih dalam pengejaran polisi.

“Pria yang berinisial E masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar dia.

(*/das)

Kami Hadir di Google News