Kriminalitas

Tiga Pengedar Dibekuk BNN Sumbar, Pelaku Dikendalikan Narapidana

118
×

Tiga Pengedar Dibekuk BNN Sumbar, Pelaku Dikendalikan Narapidana

Sebarkan artikel ini
Tiga Pengedar Dibekuk BNN Sumbar

mjnews.id – Tiga pengedar diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) selama periode Juli – Agustus. Ketiganya diduga mengedarkan narkotika jenis ganja, sabu hingga pil ekstasi.

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Khasril mengatakan, ketiga tersangka diamankan di tiga tempat yang berbeda, namun masih satu jaringan yang dikendalikan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Pariaman.

Di lokasi pertama, diamankan pelaku berinisial TPD (38) di Jembatan Kelok Sembilan, Kabupaten Limapuluh Kota pada 29 Juli 2020. Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu seberat 198,28 gram, dan 200 pil ekstasi merk Hulk warna hijau dan Marvel warna biru, serta barang bukti lainnya.

TPD mengaku, disuruh tersangka F untuk mengantarkan narkoba dengan mendapat upah sebesar Rp3 juta. BNNP Sumbar terus melakukan pengembangan terkait tersangka yang masih buron. Selanjutnya, pada 5 Agustus 2020 diamankan dua pelaku berinisial JI (28) Nagari Palaluar, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung dan EAK (30) di Nagari Muaro Takung, Kabupaten Sijunjung. Dari tangan JI dan EAK diamankan ganja seberat 53 kilogram lebih yang dibagi dalam 58 paket.

“Paket paket ganja itu, 22 diantaranya ditemukan saat EAK membawa ganja dengan sebuah kardus dengan sepeda motor, dan 36 sisanya ditemukan ditempat penyimpanan di Nagari Bukik Batabuah, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam,” ujarnya. 

“Selanjutnya tim bergerak ke Lapas Pariaman untuk melakukan koordinasi dan mengamankan diduga otak pelaku,” pungkasnya kemudian.

(eds)

Kami Hadir di Google News